
Yang Ternyata, Di Kantor Wilayatul Hisbah Kota Langsa, Tidak Memiliki Ruang Tahanan Serta Juga Kurang Lengkapnya Tenaga Penyidik W.H Langsa.
Juga Management Adminitrasi Masih Bersatu Dengan Adminitrasi Dengan Sat-Pol-PP Pemko Langsa, Disinyalir Kangkangi Aturan Yang Telah di Tetapkan Aturan Undang-Undang Pemerintah Aceh, Qanun Syariat Islam.
Gampong Baro |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Terkait, prosesi tangkap lepas pelaku jinayat. Yang sampai pernah terjadi, dengan warga di desa gampong langsa lama. Dengan warga desa gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa, yang telah sempat pernah di gerebek oleh masyarakat dan pemuda gampong di desa langsa lama itu. Yang ternyata, di kantor Sat-Pol-PP & Wilayatul Hisbah (W.H) pemerintahan kota langsa.
Tidak memiliki ruangan pembinaan atau ruangan tahanan, untuk para pelaku perbuatan jinayat/khalwat/mesum. Serta kurang lengkapnya tenaga penyidik Wilayatul Hisbah (W.H) di pemko langsa, juga dengan perlengkapan ATK dan sistem management antara sat-pol-pp dan w.h. dalam pantauan wartawan media online ini, masih menyatu. Dan seharusnya, dengan sistem management antara sat-pol-pp dan w.h. Seharusnya dapat secara terpisah, disinyalir adanya sistem management di kantor sat-pol-pp dan w.h itu terkesan sangat bobrok sekali.
Sesuai pula, ketika wartawan media online ini juga. Menerima himpunan informasi dari salah satu seorang nara sumber, yang tidak mau di sebut-sebut nama dan jati dirinya sumber itu kepada wartawan media ini. Dirinya Nar-Sum tersebut, menjelaskan. “Sungguh sangat gawat ya, sistem management dan sistem kinerja di kantor sat-pol-pp dan wilayatul hisbah pemko langsa. Untuk ruangan tahanan nya saja tidak ada, apa lagi tenaga PPNS penyidik w.h. Itu setidaknya ada minimal lima (5) personil tenaga PPNS penyidik w.h, dan seharusnya juga. Kantor wilayatul hisbah memilik ruangan pembinaan atau ruangan sel tahanan, beserta di antara management sistem kerja sat-pol PP Dan w.h seharusnya terpisah. Tidak bisa menyatu dengan sat-pol-pp pemko langsa, itu pada hal ada lho dana anggarannya. Kemana ya mereka buat, wah cukup gawat itu. Di daerah kabupaten aceh timur saja, sudah lengkap semua. Apa lagi sekarang, kan sudah terbentuk sekretariat wilayatul hisbah tersendiri. Dan sekarang tidak di bawah naungan pihak kepolisian juga sudah terpisah”, tuturnya, tim ahli sebagai sumber itu paparkan. Kepada wartawan media online ini, kemarin melalui telepon selular whatsappnya. Di nomor, 082294xxxx31. Sabtu 18/10/2025, sekitar pukul.11.11.wib.
Menurutnya oleh bung karo-karo, sebagai pihak dari pemerhati sosial publik daerah aceh. Juga menyimpulkan, apa yang telah di uraikan kepada wartawan media ini, serta kita ketahui juga. Menyikapi dengan cerdas dan bijak, bung karo-karo turut menimpali dengan secara publik dalam hal tersebut. “Wah-wah, cukup gawat juga. Pihak dan sistem kinerja wilayatul hisbah (w.h) kota langsa sekarang ini, bagai mana penegekan syariat islam di aceh kota langsa. Mau aman, tentang perbuatan jinayat/khalwat dan mesumnya. Semangkin meraja lela pula lah, pihak-pihak masyarakat berbuat maksiat di kota langsa, ini tidak bisa kita biar-biar kan begitu saja. Kita harus desak bapak gubernur aceh, bapak Muzakir Manaf. Sebagai juga, turut penegakan hukum syariat islam di aceh. Sesuai adanya aturan undang-undang pemerintahan aceh, bila tidak ada respon nantinya.
Kita akan surati nantinya, ke gubernur aceh. Agar bapak gubernur aceh, dapat memanggil dan pertanyakan. Tentang yang kurang lengkapnya fasilitas di kantor wilayatul hisbah di kota langsa, seperti alat tulis kantor (ATK) dan juga ruangan pembinaan (ruang tanahan) untuk yang berbuat maksiat. Beserta sistem management kinerja atau ruangan kerja, antara sat-pol-pp dan w.h di kota langsa”. Tandasnya, bung karo-karo beberkan secara publik. Senin 20/10/2025, sekitar pukul.18.54.wib.
(Pasukan Ghoib/Team PSP Aceh)
Reporter:
Perwakilan GWI Aceh