
Kota Langsa |M.GWI.CO.ID- Pemerhati kota (pemko) langsa, bung “karo-karo”, menganggap hal itu. Terkesan persoalan yang sangat di lebay-lebaykan, bahkan tergolong dungu. Pasalnya, persoalan seperti itu. Sudah pernah di atur oleh undang-undang dasar (UUD) tahun 1945, lalu bung “karo-karo”. Menimpalinya kembali, menurutnya memaparkan. “Saya hal itu, bisa di lihat pada pasal 28 i. Ayat 1 dan 2 yang di atur oleh “UUD” tahun 1945, yang di mana berbunyi :
Pasal 28i ayat 1 itu, setiap orang berhak atas hidup. Dan tidak boleh di rampas hak hidupnya, secara sewenang-wenang. “Negara wajib melindungi setiap orang, dari ancaman terhadap hak hidupnya. “Setiap orang berhak, untuk tidak di siksa. Baik secara fisik mau pun mental, “negara wajib melindungi setiap orang dari tindakan penyiksaan.
PWI Kabupaten Serang Hadiri HPN 2025 di Pekanbaru Riau
6 Februari 2025

Berlanjut kembali, pada pasal 28i, ayat 2. “Hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, “setiap orang berhak atas kemerdekaan pikiran dan hati nurani. “Setiap orang berhak untuk menentukan dan memeluk agama atau kepercayaannya sendiri. Namun, di sambungnya oleh bung “karo-karo” tersebut. Saya mau jujur saja, mau sebutkan saja namanya. Karena saya tau benar siapa dia, dan dia adalah sobat saya di S1 di STAIN zowiyah cot kala langsa dulu, saya sudah minta izin kepada saudara “zulfadli” untuk menyebutkan langsung namanya di dalam pemberitaan ini.
Setau saya dan sehemat saya, ungkap. Bung “karo-karo” kepada media ini, “saudara zulfadli.S.sos.i.MM. Dia berbuat itu, semata-mata bukan mengharap imbalan atau mencari kekayaan di organisasi tersebut. Bahkan terkadang dia memakai uang pribadinya, sedikit untuk membantu masyarakat buat menyuratkan ke pusat demi terwujudnya kebenaran di negeri ini. Dan bahkan di waktu masa kami kuliah dulu, dia sangat membela teman-temannya seharusnya. Saudara zulfadli.S.sos.i.MM, sepantasnya dia di berikan penghargaan oleh wali kota langsa.
Terhadap dirinya bukan harus menzolimi dirinya, bahkan dia menolak semua jabatan yang di berikan padanya di dalam naungan ASN-nya dan itu saya pernah bertanya kepadanya, “kenapa pak zjl di berikan jabatan oleh atasan tidak pernah mau, tetapi beliau menjawab dengan spontan tanpa ada beban sedikit pun pada dirinya. lalu oleh bung “karo-karo”, menceritakan sambil meniru ucapan saudara zulfadli pada masa dirinya dekat dengan saudara zulfadli dulunya. “Begini bung karo-karo, saya nolak jabatan itu. Karena saya gak mau berbuat curang karena di pemerintah ini, berkerja sudah tidak dengan amanah pancasila lagi bahkan “UUD” tahun 1945 pun di kesampingkan. Artinya, kita sebenarnya sekarang ini, berkerja sudah kepentingan alat politik. Kenapa saya bilang begitu, bung “karo-karo”. Karena setiap kepala SKPK di kantor-kantor, tentunya adalah orang-orang dia yang bisa di ajak bekerjasama untuk kepentingan politik.
Memang secara langsung tidak nampak, tetapi bung “karo-karo” harus tau. Baju ASN kami aja, bung karo-karo. Sampai sekarang ini tidak pernah terealisasi, pada hal anggarannya ada. Lalu dia ngomong lagi kepada saya bang, ujarnya bung “karo-karo” kepada awak media ini.
“Maaf bung karo-karo, sobat kau ini bukanlah tipe orang penjilat. Yang mau berkhianat sesama bangsanya, itulah yang pernah disampaikan kepada saya bang dulunya ujar bung karo-karo. Kepada awak media ini, malah si “zul” pernah ucapkan kepada saya bang. Bahwasanya hancurnya di negeri ini, cukup banyak oknum wartawan di kota langsa yang tidak idealis lagi. Bahkan, ada juga selain saya di LSM. Dan aja juga ASN lainnya, di LSM atau pun di Duni jurnalis.
Kenapa itu tidak di terapkan, oleh pihak wali kota langsa. Atau pun pihak Mendagri di jakarta sana, yang lebih lucunya lagi. Ada juga oknum jurnalis/wartawan di kota langsa ini. Mau di bayar 20 ribu rupiah, lalu dari segi sudut pandang oleh bung karo-karo itu. Sebagai pihak pemerhati sosial publik daerah provinsi aceh ini, menyambungnya kembali kepada awak media online ini.
Bang kalau menurut saya, si “zul” itu. Adalah sosok seorang pahlawan, bagi masyarakat di kota langsa. Dan menurut saya juga, dia sepantasnya harus di kasih penghargaan dan banyak dokumen di rumahnya. Yang dia simpan dari bermacam kasus, yang dia jalankan. Yang dia sampaikan kepada saya, ujarnya bung karo-karo membeberkan. Dan bagi saya, gak ada masalahnya selagi dia mau membantu mengungkap kerugian negara. Bahkan itu, sudah di atur oleh oleh UUD tahun 1945. Mungkin salah satunya, di pasal 27 ayat 3 yang berbunyi :
Pasal 27 ayat 3, (3) setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Bahkan, setau saya lagi. Ungkapnya bung karo-karo, si “zul” itu adalah yang setia. Bahkan banyak di kota langsa ini, yang berkedok pahlawan. Tetapi sebenarnya sejati dirinya, adalah bandit. Ungkapnya, itu di dalam media online ini.
Oleh karena nya, menurut saya dualisme pekerjaan yang dilakukan oleh Zulfadli sebagai ASN dan sebagai LSM banyak memberikan manfaat bagi negara. Karena jiwa ASN nya sebagai pengawal dia dalam bekerja untuk tidak melakukan korupsi sebagai sumpah dia pada KOPRI dan LSM dia sebagai lembaga kerja untuk membantu masyarakat yang butuh keadilan di ruang publik.
Saya mengajak kepada seluruh para ASN yang punya cita-vita membela negara agar dapat membuat LSM untuk bekerja membantu masyarakat mencari keadilan di ruang publik. Ujar karo-karo
(Pasukan Ghoib/Team Pemerhati Sosial Publik Aceh/ZL)
Reporter:
Perwakilan GWI Aceh