Kini Telah Melarikan Diri, Dari Tangan Wilayatul Hisbah “W.H” Pemko Langsa, Yang Diduga Di Jamin Oleh Pj Geuchik Beserta Perangkat Desa Gampong Baro Lainnya, Kenapa Tidak Di Tetap Kan Sebagai Tersangka, Pengganti Pelaku Yang Telah Melarikan Diri.
Aceh |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Pada sebelumnya juga, sempat telah terjadi pemberitaan secara publik di media masa online ini. Juga pada media masa online lainnya, berjudul. Sungguh Sangat Mantap, Atas Tindakan Tegas Wali Kota Langsa Dan Juga Di Acungi Jempot Secara Publik. 2 Oknum Pejabat Penyidik Wilayatul Hisbah Pemko Langsa, Nyaris Di Pecat Dari Jabatannya, Masing-Masing Berinsial “A” Dan “I”.
Berakibatkan Kaburnya, 1 Pelaku Jinayah. Kepala Dusun Lorong Amal Desa Gampong Baro, Yang Tertangkap Oleh Masyarakat Dan Pemuda Desa Gampong Langsa Lama, Diduga Sedang Indehoi Di Rumah Janda terbitan pada hari selasa 14/10/2025 kemarin lalu.
Yang lebih ironisnya lagi, dan yang lebih cukup terpantau sangat dugaan bagai. Ada pemberitaan sangkalan pada media online lainnya, diduga tidak tau tentang hukum Qanun aceh. Pada nomor 6 tahun 2014, yang terkesan diduga tengik dan mengharapkan peng receh. Berjudul yang telah di terbitkan oleh wartawan media online lainnya tersebut, berinsial “B” alias julukan panggilan sapaannya “si lain”. Adalah, “Kasus Dugaan Khalwat Gampong Baro Tidak Bisa Dilanjutkan Proses Hukum, Sudah Mediasi Di Gampong. Kasus Dugaan Khalwat Gampong Baro Tidak Bisa Dilanjutkan Proses Hukum, Sudah Mediasi Di Gampong”. Tuturnya, dalam narasi yang wartawan itu perbuat. Dengan secara publik, terbitan pada tanggal 15/10/2025.
Namun, apa yang telah di tulis itu, dalam pemberitaan media tersebut. Terkesan, tidak tau aturan hukum syariat islam. Disinyalir pula, oknum wartawan itu. Hanya sebatas islam KTP saja, terkesan pula. Hanya memandang sebelah mata saja. Dugaan di karenakan, mengharapkan peng receh saja.
Dengan secara terpisah pula, terkait pelaku dugaan indehoi alias jinayat laki-laki itu. Warga desa gampong baro lorong amal kecamatan langsa lama kota langsa provinsi aceh tersebut, yang di sebut-sebut nama sapaan dan panggilan “Agus Tiar” alias “anggun”. Kini terlepas serta telah melarikan diri, dari tangan wilayatul hisbah “W.H” pemerintahan kota langsa. Yang diduga di jamin oleh pj geuchik beserta perangkat desa gampong baro lainnya, menjadi pertanyaannya dengan secara publik. Kenapa tidak di tetapkan sebagai tersangka, pengganti pelaku yang telah melarikan diri dari tangan W.H pemko langsa.
Ada apa, dengan sistem kinerja pihak wilayatul hisbah (W.H) pemko langsa. Yang sudah berapa hari saja, kasus tersebut. Diduga mempersulit alias memutar belit kan kasus yang nyata dan fakta, tentang jinayat qanun aceh nomor 6 tahun 2014. Yang disinyalir tidak di fungsi kan, oleh pihak wilayatul hisbah pemko langsa. Dugaan sengaja, undang-undang qanun aceh syariat islam dengan secara tidak langsung akan di hapuskan secara berkala. Apakah pantas, undang-undang qanun aceh nomor 6 tahun 2014. Yang telah di tetapkan oleh pemerintahan aceh, akan hilang begitu saja.
Ditambah lagi, ketika wartawan media online ini juga. Menerima himpunan informasi dari salah satu seorang dari warga gamping baro kecamatan langsa lama kota langsa aceh itu, yang juga jati dirinya mau dia sebut-sebutkan secara publik media ini. Rabu 15/10/2025, sekitar pukul.13.41.wib. “Kami melihat pj geuchik gampong baro, kenapa kok masih berkeliaran di gampong. Seharusnya kan, dirinya yang sebagai jaminan pelaku dugaan indehoi alias jinayat oleh mantan kepala dusun (kadus) amal. Dengan sebutan sapaan panggilan (anggun) itu, yang katanya telah melarikan diri dari tangan wilayatul hisbah pemko langsa. Seharusnya, mereka yang menggantikan pelaku itu. Ada apa, dengan permainan sulap mereka. Dan diduga mempermainkan hukum agama syariat islam”, cetusnya masyarakat itu membeberkan.
Menurutnya oleh bung karo-karo itu juga, sebagai pihak pemerhati sosial publik aceh. Menilai dan juga menganggap, serta memaparkan secara publik. “Sungguh sangat di sayangkan, dengan memilih dengan sepucuk rupiah. Hukum tatanan syariat islam di aceh, salah satunya di kota langsa. Sundah sangat cukup hancur, hukum syariat islam aceh. Dugaan secara pelan-pelan akan habis sirna dan terkikis hilang begitu saja, diduga berakibatkan adanya kepentingan secara individu dan kepentingan politik. Kalau sudah seperti ini, siapa yang akan bertanggung jawab dalam hal tersebut”. Pungkasnya, dengan tegas. 15/10/2025 sekitar pukul.13.53.wib.