Yang Sampai Saat Ini, Belum Ada Kejelasan Kepastian Hukum Syariat Islam Aceh Di Kota Langsa, Atas Melarikan Dirinya, Pelaku Jinayat Tersebut.
Disinyalir Pula, Terkesan Terlindungi Oleh Diduga Pihak Plt Kasat Pol PP & W.H, Bersama Pihak Penyidik W.H Pemko Langsa, Diduga Kembali, Ingin Menghapuskan Hukum Syariat Islam Di Aceh.
Langsa Lama |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Sungguh sangat tragis, problema yang saat ini terjadi di daerah pemerintahan kota langsa. Terkait, dugaan tangkap lepas. Pelaku jinayat laki-laki. Yang di sebut-sebut sapaan panggilan “Agus Tiar” alias “Anggun”, yang sempat pernah terjadi dan langgar qanun aceh nomor 6 tahun 2014. Pada pekan lalu, hari kamis malam jumat 09/10/2025 sekitar pukul.22.15.wib.
Yang sampai saat ini, belum ada kejelasan secara kepastian hukum syariat islam provinsi aceh di kota langsa. Disinyalir pula, terkesan terlindungi oleh dugaan pihak pelaksana tugas (plt) kepala satuan (kasat) polisi pamong praja (sat-pol-pp) & wilayatul hisbah (W.H) pemerintahan kota (pemko) langsa. Diduga kembali, ingin menghapuskan hukum syariat islam di daerah provinsi aceh.
Sesuai pula, adanya isu-isu segelintiran yang telah beredar di desa gampong baro. Ketika wartawan media ini juga, telah menghimpun informasi. Dari salah satu seorang berinsial “ALM”, sebagai nara sumber yang dapat di percaya. Dan juga di salah satu tempat café seputaran unsam kecamatan langsa lama kota langsa-aceh, sabtu 18/10/2025 sekitar pukul.12.55.wib. Yang terdengar dari sumber tersebut, menjelaskan. “Bahwa, pelaku laki-laki jinayat yang sempat pernah di gerebek desa gampong langsa lama, oleh pemuda dan masyarakat gampong. Serta juga telah di tangan pihak petugas Sat-Pol PP & Wilayatul Hisbah (W.H) pemko langsa, ternyata itu pula. Pelaku laki-laki jinayat, yang di sebut-sebut sapaan panggilan ‘agus tiar’ alias ‘anggun’ warga desa gampong baro.
Rupanya, pelaku jinayat itu. Tidak melarikan diri, selain kan dirinya bersembunyi di areal rumah kediaman nya sendiri. Bahwa, dirinya ada sempat berkicau kepada pihak masyarakat gampong nya sendiri di desa gampong baro. Yang di sebut-sebut sapaan panggilan pelaku jinayat laki-laki yang katanya melarikan diri, yang tidak maj kembali menghadiri ke kantor wilayatul hisbah itu. Terdengar oleh kami, “Agus Tiar” alias “Anggun” tersebut. Menjelaskan, ‘untuk apa saya hadiri ke kantor wilayatul hisbah itu kembali. Orang kami sudah damai di desa kok, ngapain saya ke kantor tersebut”. Tuturnya, sumber itu. Menimpalinya, yang dia komentari kepada wartawan media ini.
Masih berlanjut ulasan dari sumber itu kembali, “Pak DA info anggun ada di gampong baro, tadi jam 11 ada yang liat duduk d rumah Jon puntung”, ujarnya mengakhiri sumber berinsial “ALM” tersebut. Sabtu 18/10/2025, sekitar pukul.14.53.wib.
Yang pada sebelumnya juga, sempat pernah terjadi pemberitaan miring secara publik. Pada media online ini, dan juga pada media online lainnya. Berjudul, Pemerhati Sosial Publik Aceh. Minta Desak Ditreskrimum Polda Aceh Serta Polres Langsa, Tangkap Dan Periksa Pihak Penyidik Wilayatul Hisbah. Bersama Pihak Perangkat Desa gampong Baro, Terkait Pelaku Laki-Laki Jinayat Yang Kini Telah Kabur. Diduga Kangkangi Aturan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Dan Juga Kangkangi Aturan Dasar Hukum Pasal 221. Pasal 421 Serta Pasal 426 KUHP, Diduga Telah Bekerjasama Membantu Pelaku Jinayat, Dengan Cara Melarikan Diri. Terbitan pada hari kamis 16 oktober 2025. Pada situs web media online, https://gabungnyawartawanindonesia.co.id/nasional/pemerhati-sosial-publik-aceh-minta-desak-ditreskrimum-polda-aceh-serta-polres-langsa-tangkap-dan-periksa-pihak-penyidik-wilayatul-hisbah/
Berikut dengan penjabaran, yang diduga telah melanggar pasal-pasal yang telah di tentukan secara undang-undang pemerintahan aceh (UUPA) dan juga dengan pasal-pasal KUHP yang telah di tetapkan. Menyebutkan : QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014, TENTANG HUKUM JINAYAT dan – Pasal 37 (1). Setiap orang yang di periksa dalam perkara khalwat atau Ikhtilath, kemudian mengaku telah melakukan perbuatan Zina. Pengakuannya di anggap sebagai permohonan, untuk di jatuhi ‘Uqubat Zina.
(2) Pengakuan sebagaimana dimaksud, pada ayat (1). Hanya berlaku untuk orang yang membuat pengakuan.
(3), Penyidik dan/atau penuntut umum mencatat pengakuan sebagaimana di maksud pada ayat (1). Dalam berita acara, dan meneruskannya kepada hakim.
9. Berdasarkan Qanun Jinayat Aceh, pelaku zina. Yang mengakui perbuatannya di ancam dengan 100 kali cambukan, sebagai ‘Uqubat Hudud. Selain itu, pelaku juga bisa di kenakan ‘Uqubat Ta’zir berupa denda paling banyak 1.000 (seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan.
Jika yang dimaksud adalah laki-laki dan perempuan yang sama-sama sudah menikah, tetapi bukan pasangan sah (bukan suami-istri satu sama lain) : ➡️ Ya, hal itu termasuk dalam kategori khalwat/mesum.
Penjelasan: Dalam hukum adat Aceh dan Qanun Jinayat, khalwat berlaku untuk setiap laki-laki dan perempuan bukan mahram, tanpa memandang apakah mereka sudah menikah atau belum.
Artinya, suami orang lain dan istri orang lain yang berduaan di tempat tertutup tanpa keperluan yang dibenarkan tetap termasuk khalwat, bahkan dinilai lebih berat pelanggarannya secara moral dan adat. 📖 Dasar: Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, → Pasal 23 ayat (1): “Setiap orang yang dengan sengaja berdua-duaan (khalwat) dengan orang lain yang bukan mahramnya sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat, diancam dengan ‘uqubat ta’zir’.” Tidak ada pengecualian, apakah orang tersebut sudah menikah atau belum.
Berlanjut, setelah melarikan diri pelaku jinayat itu. Yang disebut-sebut sapaan panggilan “Agus Tiar” warga gampong baro kacamatan langsa lama kota langsa tersebut, diduga berakibatnya. Atas permintaan dari pihak desa gampong baro, yang menggunakan 18 perkara Qanun desa di poin nomor 4 itu, khalwat/ mesum. Maka menimbulkan pelarian diri, oleh pelaku jinayat laki-laki “Agus Tiar” alias “Anggun” tersebut. Atas dan persetujuan dari pihak penyidik wilayatul hisbah (W.H) pemko langsa.
Sesuai atas persetujuan oleh pihak penyidik wilayatul hisbah (W.H) pemko langsa itu, maka terjadinya pelarian tersangka/pelaku jinayat laki-laki itu. Dengan bahasa kerennya, “spooring”. Yang disebut-sebut sapaan panggilan “Agus Tiar” alias ” Anggun” warga gampong baro tersebut, sesuai di iringi data yang terlampir. Dalam pemberitaan media online ini, yang menyebutkan dalam aturan hukum negara republik indonesia. Adalah: Ikut serta membantu tahanan melarikan diri, termasuk tindak pidana dalam hukum indonesia. Berikut penjelasannya: — ⚖️ Dasar Hukum, Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). > (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda:
1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan, orang yang melakukan kejahatan atau yang di tuntut karena kejahatan; 2. Barang siapa memberi pertolongan kepada orang yang ditahan, ditangkap atau dipenjarakan karena kejahatan, supaya melarikan diri.
> (2) Jika yang ditolong adalah orang yang melakukan kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, maka pelaku dapat dipidana paling lama 7 (tujuh) tahun. —💡 Unsur-Unsur Pasal Untuk terbukti, harus ada unsur berikut : 1. Adanya tahanan atau nara pidana, yang sah di tahan karena kejahatan.
2. Perbuatan membantu atau memberi pertolongan, misalnya: Membuka kunci sel, Menyediakan kendaraan atau alat untuk kabur. Menyembunyikan tahanan setelah kabur, Memberi informasi atau uang untuk melarikan diri.
3. Adanya kesengajaan (niat sadar untuk membantu melarikan diri), — ⚠️ Catatan Tambahan. Jika pelakunya adalah petugas (misalnya sipir, polisi, atau aparatur yang bertugas menjaga tahanan), maka dapat dikenai pasal tambahan seperti penyalah gunaan jabatan (Pasal 421 KUHP atau Pasal 426 KUHP) dengan ancaman lebih berat. Jika seseorang hanya di paksa atau tidak tahu bahwa orang yang dibantu adalah tahanan, unsur pidananya bisa tidak terpenuhi.
Berlanjut pada aturan hukum, yang dugaan di sangkakan bersubahat alias membantu orang yang berbuat jahat melarikan diri. Seperti sebagai berikut : Perbuatan membantu tahanan melarikan diri, bisa juga di kaitkan dengan Pasal 55 KUHP. Tergantung perannya dalam peristiwa itu, mari kita bedakan secara jelas 👇— ⚖️ Pasal 55 KUHP – Penyertaan (Turut Serta) > Dipidana sebagai pelaku tindak pidana : 1. Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan perbuatan itu; 2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat.
Dengan kekerasan, ancaman, atau penyesatan. Atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan. Sengaja menggerakkan orang lain supaya melakukan perbuatan itu. —💡 Penjelasan Jadi : Pasal 221 KUHP = Menjadi dasar utama, untuk tindak pidana membantu tahanan melarikan diri (delik khusus). Pasal 55 KUHP = Bisa menambah atau memperjelas peran orang yang terlibat, bila ada lebih dari satu pelaku dan terjadi penyertaan (turut serta). Pasal 221 KUHP = delik pokok (membantu tahanan melarikan diri), Pasal 55 KUHP = jika pelaku turut serta melakukan secara aktif. Pasal 56 KUHP = Jika pelaku hanya membantu atau memberi fasilitas/informasi, Maka bisa di rumuskan : 👉 “Tersangka, diduga melanggar Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 56 KUHP”, artinya ia membantu terjadinya perbuatan melarikan diri.
Maka dari itu kembali, di antara pihak mulai dari penyidik wilayatul hisbah pemko langsa. Bersama pihak perangkat desa gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa aceh, pantauan wartawan media ini juga. Dan bersama pihak pemerhati sosial publik aceh, terkait pelaku laki-laki jinayat yang kini telah kabur. Diduga pula kangkangi aturan Qanun aceh nomor 6 tahun 2014. Dan di iringi pula, dengan adanya aturan. Dasar hukum Pasal 221, Pasal 421. Serta pasal 426 KUHP, Diduga Telah Bekerjasama Membantu Pelaku Jinayat dengan Cara Melarikan Diri.
Menurutnya oleh bung karo-karo itu, juga mendengarkan apa yang telah di paparkan dengan pihak sumber berinsial “ALM” tersebut. Dengan hasil penyimpulan hasil percakapan dari pihak masyarakat gampong baro kepada sumber itu, turut mengomentari. “Saya berharap kembali, dengan adanya dugaan permainan sulap yang telah diperbuat oleh pihak terkait itu. Harapan saya, pihak aparat penegak hukum (APH) daerah provinsi aceh dan daerah kota langsa. Untuk segera mengusut tuntas, adanya dugaan permainan sulap di tubuh sat-pol-pp & wilayatul hisbah (w.h). Yang diduga, telah mempermainkan hukum Qanun aceh dan hukum pidana kuhp, dengan cara. Bin sala bin aba kadabra, wes-wes nyaris tanpa bekas hilang tanpa bersuara. Cukup mantan permainan sistem hukum syariat islam di aceh kota langsa”, tandasnya ole pihak pemerhati sosial publik aceh, menyematkan komentarnya terhadap pihak publik. Sabtu 18/10/2025, sekitar pukul.15.06.wib.
(Pasukan Ghoib/Team PSP Aceh)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Terkait Dugaan Tangkap Lepas, Pelaku Jinayat Langgar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Reporter: Perwakilan GWI Aceh