

Yang Diduga Raib Tanpa Bekas, Dan Raib Tanpa Bersuara, Mantan Pj Geuchik “Almahdi”, Akan Buat Laporan Polisi, Yang Diduga Menjadi Korban Fitnah.

Gampong Baro |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Yang pada sebelumnya, sempat pernah terjadi pemberitaan secara publik pada media online ini. Juga pada media online lainnya, berjudul. Diduga Adanya Penggelapan Dana Desa TPK Dan Juga Dilakukan Fitnah Alias Pencemaran Nama Baik, Atas Tudingan Dana Rp.81.354.000 Juta Rupiah Di Tahun 2024, Oleh Pihak Beberapa Perangkat. Desa Gampong Baro, Dugaan Atas Setingan Dari Pihak Tuha Phet Gampong. Terbitan pada hari kamis, 02 oktober 2025 pekan lalu.
Dan juga terkait dugaan atas tudingan pj geuchik yang di sebut-sebut namanya, “Suhardi”. Ke pihak ketua tuha phet desa gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa provinsi aceh, dana anggaran TPK yang senilai sekitar Rp.81 juta rupiah. Di tahun 2024 yang lalu, yang diduga raib tanpa bekas dan raib tanpa bersuara. Maka, atas kejadian itu. Yang telah menimpah dirinya mantan pj geuchik, yang di sebut sebut sapaan panggilan “Almahdi”. Dengan atas tudingan fitnah atau pencemaran nama baik, terkait hilangnya dana TPK sekitar Rp.81 juta rupiah itu.
Yang pada sebelumnya juga, pihak ketua tuha phet desa gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa tersebut. Sempat pernah diduga melakukan paksaan untuk membuat surat pernyataan, dugaan tuduhan terhadap mantan pj gechik “Almahdi” pada tahun 2024 lalu. Dengan surat tersebut, yang akan berupa untuk menuduh atas dana anggaran TPK yang senilai sekitar Rp.81 juta rupiah itu.
Anehnya lagi, setelah wartawan media online ini juga. Yang sempat pernah berkonfirmasi kepada pj gechik dengan sebutan sapaan panggilan “Suhardi” itu, kemarin kamis 2/09/2025 sekitar pukul.10.06.wib.. Melalui telepon selular whatsappnya tersebut, di nomor selularnya 085236xxxx73. Dirinya juga, “Suhardi sempat pernah mengatakan, saat di tanyai. “Suhardi” juga, yang terkesan buang bola panas. Dia mencetuskan komentarnya, dengan secara publik media online ini. ““bang. Kalau tentang dana desa 81 juta tersebut, permasalahan nya sangat cukup rumit dan juga simpang siur bang. Dalam hal itu juga, saya tidak tau persis ceritanya. Bang tanya saja tuha phet, karena masalah itu dengan pihak tuha phet bang”. Ujarnya, “suhardi” .
Ironisnya lagi, apa yang telah atas tudingan oleh pj geuchik “suhardi” di desa gampong baro kecamatan langsa lama kota langsa itu. Kepada pihak ketua tuha phet, yang di sebut-sebut nama sapaan panggilannya bang “amat” mancing. Maka, wartawan media online ini juga. Mencoba melakukan jafrian konfirmasi, kepada pihak ketua tuha phet gampong baro. Bang “amat” mancing itu, melalui chat whatsapp selularnya. Di nomor selularnya tersebut, 085270xxxx16.
Dan juga wartawan media online ini bersama wartawan media online lainnya. Sempat pernah kembali, melakukan langsiran pemberitaan secara publik pada media online ini juga media online lainnya. Seperti judul di atas, dan terkirim ke selular chat whatsappnya itu. Kemarin, kamis 02/10/2025 sekitar pukul.21.09.wib. Dan di lanjuti pula, penyampaian konfirmasi oleh nya itu. Tentang, ijin bg…blh minta komentarnya bg, Terkait pemberitaan di dua media tersebut bg. Terkirim pada saat itu juga, sekitar pukul.21.10.wib, tetapi tidak ada respon apa pun. Terkesan pula, yang di sebut-sebut nama sapaan panggilan bang “amat” mancing tersebut. Membungkam, alias tidak bernyali memberi komentar apa pun kepada wartawan media online ini.
Menurutnya, mantan pj geuchik desa gampong baro itu. “Almahdi”, sewaktu di hubungi kembali. Oleh wartawan media online ini, dengannya itu. Melalui telepon selular whatsappnya tersebut, di nomor selularnya 085210xxxx01. Terhubung, dan wartawan media online ini juga, meminta tanggapan olehnya “Almahdi” atas tudingan dan tuduhan yang pernah terjadi kepadanya. Pada massa menjabat di pj geuchik desa gampong baro, setelah kejadian itu. Upaya langkah apa yang akan di perbuat oleh mantan pj geuchik “Almahdi” tersebut.
“Atas kejadian itu, yang pernah pihak ketua tuha phet desa gampong baro. Yang pernah memberikan surat pernyataan kepada saya, dan saya juga pada saat itu tidak mau teken surat yang mereka perbuat. Dengan atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah, saya akan berupaya melakukan untuk ke jalur hukum alias saya akan melakukan laporan itu ke pihak polisi, sebab itu. Masalah yang itu, pada sebenarnya tidak hilang atau tidak ada saya gelapkan. Itu dana sudah di transfer ke pihak kaur tpk-tpk desa. Namun, pihak kau tpk-tpk desa gampong baro tersebut, tidak jujur kepada saya. Dan dana itu, dugaan rencana mereka akan mereka senyap kan sendiri. Jadi, dengan atas tuduhan pihak ketua tuha phet dan pj geuchik “suhardi” yang menjabat sekarang ini juga, diduga menuduh saya dana itu. Saya lah katanya, yang menggelapkan. Kenyataan nya juga, terbuktikan. Dana itu ada, bersama pihak kaur tpk-tpk di kantor desa itu”, tuturnya “Almahdi”. Mengomentari dengan secara tegas, kepada wartawan media ini. Senin 06/10/2025, sekitar pukul.22.00.wib.
(Pasukan Ghoib)
Reporter:
Perwakilan GWI Aceh