Magelang gabungnyawartawanindonesia.co.id
Pengadilan Negeri (PN) Mungkid Kabupaten Magelang telah melaksanakan sidang ke-8 (delapan) atas kasus kekerasan seksual dengan terdakwa Amin Zaenuri alias Asmuni yang tidak lain Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah Kecamatan Tempuran, Selasa (22/07/2025).
Agenda dalam sidang ke delapan ini adalah pembacaan pledoi terdakwa kekerasan seksual Amin Zaenuri alias Asmuni.
Penasehat Hukum terdakwa, Awan Syah Putra, S.H. dalam pembacaannya saat persidangan mengatakan, pihaknya meminta Hakim Pemimpin Sidang untuk meminta bebas kliennya atas nama Amin Zaenuri.
“Dalam sidang pledoi ini, kami meminta klien kami dibebaskan,” ujar Penasehat Hukum, Awan Syah Putra.
Selain itu, Penasehat Hukum juga mengatakan bahwa kliennya tidak mengakui atas tuduhan yang ditujukan kepadanya.
“Klien kami sampai detik ini tidak pernah merasa pernah melakukan kekerasan seksual kepada Santriwati yang dituduhkannya,” katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nauval Amarullah, S.H., M.H. Tetap yakin tuntutannya kepada terdakwa, yakni 11 tahun penjara.
“Saya selaku JPU optimis atas tuntutannya, yakni 11 tahun penjara,” terang JPU.
Dijelaskannya lagi, masih menurut JPU, bahwa apa yang menjadi dasar atas tuntutan-tuntutannya juga dinilainya sudah cukup bukti. Walaupun Saksi Dari Korban, Hariyono, sudah mencabut keterangan BAP dari Penyidik saat persidangan sebelumnya.
“Terkait saksi dari korban mencabut keterangan BAP dari Penyidik bagi saya tidak masalah. Toh disaat dilakukan BAP oleh Penyidik juga disaksikan oleh Sahabat Perempuan dan disitu keterangan dari Sahabat Perempuan juga tidak terjadi pemaksaan kepada Saksi Dari Korban oleh Penyidik seperti atas alasan saksi dari korban saat mencabut keterangan BAP dari Penyidik saat sidang sebelumnya,” jelas JPU Nauval Amarullah, S.H., M.H.
Sedangkan di tempat yang sama, Komandan Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat (ATB), Yanto Pethok’s kepada awak media mengatakan kalau pihak GPK ATB tetap konsisten sampai selesai mengawal persidangan kasus kekerasan seksual ini.
“Kami GPK ATB tetap konsisten mengawal persidangan kasus ini sampai selesai,” tegas Yanto Pethok’s kepada awak media.
Selain itu, masih menurut Yanto Pethok’s, pihaknya berharap kepada Forkopimda ataupun Pemerintah Daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Magelang bisa mengambil langkah tegas kepada Pondok Pesantren yang tidak jelas legalitasnya.
“Seharusnya kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum Pengasuh Ponpes, Pemda bisa mengambil langkah tegas. Bisa dilakukan pengecekan legalitasnya atau mungkin dalam memberikan pengawasan atau kontrol kepada Ponpes-ponpes yang ada di Kabupaten Magelang,” ujar Yanto Pethok’s.
Karena menurut Yanto Pethok’s, kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum pengasuh Ponpes ini sebagai bahan evaluasi untuk Pemda untuk memberikan izin atau legalitas atau dalam hal memberikan pengawasan.
“Kita lihat saja mas, kejadian-kejadian kasus kekerasan seksual yang terjadi di sebuah Ponpes kemarin, apakah Pemda mengambil sikap tegas kepada para Ponpes, terlebih kepada Ponpes yang legalitasnya belum jelas,” kata Yanto Pethok’s kepada awak media.
GPK ATB seringkali menerima keluhan-keluhan dari para orang tua santriwan atau santriwati atas tindakan-tindakan di Ponpes anaknya. Bahkan, GPK ATB juga menerima keluhan atau informasi atau laporan dari keluarga korban atas anaknya yang menjadi korban kekerasan seksual.
“Kita menerima laporan dari salah satu orang tua santriwan / santriwati atas apa yang terjadi kepada anaknya. Dan kita juga sudah menyatakan kesiapannya dalam memberikan pendampingannya,” tutupnya.
Arif