Sintang,gabunganwartawanindonesia.co.id-Kalbar, – Ketegangan antara masyarakat adat Suku Iban Sebaruk dengan pihak perusahaan perkebunan kembali mencuat di Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Pada Rabu (24/9/2025), Ketemenggungan Iban Sebaruk resmi mengeluarkan surat pemberitahuan bernomor 001/SKS/SP/2025 yang ditujukan kepada pimpinan PT DAP 2, salah satu anak perusahaan PT HPI, terkait dugaan pelanggaran dalam pengelolaan lahan masyarakat di wilayah Lubuk Tapang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Suku Iban Sebaruk Ketungau Hulu Layangkan Surat Pemberitahuan ke PT DAP 2, Tegaskan Sikap atas Sengketa Lahan

Dasar Hukum yang Kuat

Dalam surat tersebut, masyarakat adat menegaskan sikap mereka dengan merujuk pada sejumlah landasan hukum, baik nasional maupun internasional. Beberapa di antaranya adalah Deklarasi PBB tahun 2007 tentang Hak-Hak Masyarakat Adat, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B dan 28T, UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penyelesaian Konflik Sosial, serta Perda Kabupaten Sintang No. 12 Tahun 2015 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kelembagaan Adat dan Masyarakat Hukum Adat.

“Ini bukan sekadar persoalan tanah, melainkan persoalan hak hidup masyarakat adat yang dijamin oleh hukum. Kami hanya ingin hak kami dihormati,” tegas Temenggung Iban Sebaruk.

Dua Kali Panggilan Tak Dihiraukan

Ketemenggungan Iban Sebaruk menyebut telah dua kali melayangkan undangan resmi kepada pimpinan PT HPI untuk hadir dan menjelaskan duduk perkara sengketa lahan. Namun, hingga kini pihak perusahaan tidak menunjukkan itikad baik untuk hadir.

Pokok perkara yang dipersoalkan adalah adanya penyerahan lahan yang tidak sesuai hasil musyawarah, serta ditemukannya pengelolaan lahan masyarakat di luar Hak Guna Usaha (HGU) yang dilakukan oleh perusahaan. Kondisi ini dinilai menyalahi kesepakatan awal dan menimbulkan keresahan di tengah warga adat.

“Kami sudah bersabar. Namun ketika perusahaan tidak hadir untuk menjelaskan, itu artinya mereka tidak menghargai masyarakat adat. Jangan sampai ini menjadi bara konflik,” ungkap Kepala Suku Kompleks Sebaruk.

Ancaman Panen Massal Portal

Sebagai bentuk langkah tegas, Ketemenggungan Iban Sebaruk bersama petani yang menyerahkan lahan menyatakan akan melakukan panen massal portal. Aksi ini berlandaskan kearifan lokal dan akan dilakukan selama belum ada kejelasan resmi dari pihak perusahaan.

“Kalau perusahaan tidak mau datang, kami yang akan turun sendiri untuk memanen hasil di atas lahan yang kami serahkan. Itu hak kami dan adat mendukung langkah ini,” tambah seorang tokoh masyarakat, Apai Jalong, saat ditemui di Lubuk Tapang.

Tembusan ke Berbagai Lembaga

Surat pemberitahuan ini tidak hanya ditujukan kepada PT DAP 2, tetapi juga ditembuskan ke berbagai pihak berwenang, mulai dari Ombudsman Kalimantan Barat, Pengadilan Negeri Sintang, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Barat, Mabes Polri, hingga Gubernur Kalimantan Barat dan Bupati Sintang.

Langkah ini menunjukkan bahwa persoalan ini telah mendapatkan perhatian serius dan diharapkan bisa segera diselesaikan secara adil serta transparan.

Harapan Masyarakat Adat

Masyarakat Iban Sebaruk menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan untuk mencari konflik, melainkan untuk menegakkan hak adat yang telah diakui negara. Mereka berharap pihak perusahaan segera menunjukkan itikad baik untuk duduk bersama mencari solusi.

“Kami ingin penyelesaian yang damai, duduk bersama secara terbuka. Tapi kalau terus diabaikan, jangan salahkan masyarakat adat jika mengambil langkah sesuai hukum adat,” pungkas Temenggung Iban Sebaruk.

Dengan adanya surat pemberitahuan ini, masyarakat menanti langkah lanjutan dari perusahaan maupun pemerintah daerah. Sengketa lahan antara masyarakat adat dan perusahaan di Sintang bukan pertama kali terjadi, namun masyarakat berharap kasus kali ini dapat menjadi momentum untuk menghadirkan keadilan yang sesungguhnya.

Pewarta : Rinto Andreas

Reporter: GWI Kalbar Perwakilan GWI Kalbar