Aceh Timur |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Sangat menarik, kasus tabrakan beruntun dengan terdakwa Dr. SM, yang mengakibatkan luka berat. Di derita oleh kedua korban “Mariam” (64), dan “Massyura” (22) menjadikan perhatian banyak netizen.
Sejak awal kasus ini, menarik perhatian dan simpati berbagai pihak begitu pula netizen didunia maya. Simpati kepada kedua korban, terutama kepada “Massyura”. Karena masih berusia muda, mahasiswi dan atlet berprestasi menjadi korban alami cacat permanen.
Beragam komentar yang di lontarkan, ada yang mendoakan semoga cepat di berikan kesembuhan. Agar sabar dan tabah menghadapi cobaan, sampai kecaman atas sikap terdakwa SM terhadap korban. Di mana dr.SM berprofesi sebagai dokter di RSUD Zubir Mahmud, bagai tak sesuai dengan profesinya sebagai seorang dokter.
Bahkan, saat sidang di gelar. Kamis 18 september 2025 lalu, jaksa penuntut umum. Mengajukan tuntutan terhadap terdakwa, hanya 1 tahun kurungan penjara.
Sontak para netizen beramai-ramai, melontarkan kritikan terhadap tuntutan jaksa yang dinilai sangat ringan.
Tak menunggu lama, netizen pun membuat petisi melalui plat form online di change.org. Dengan judul, “tolak tuntutan 1 tahun oleh jaksa. Untuk terdakwa Dr.SM, atas kasus tabrakan beruntun”.
Tujuan netizen tentu untuk mengajak semua masyarakat agar bersimpati kepada korban dengan menolak tuntutan jaksa yang dinilai sangat ringan.
Dalam sejumlah pantauan awak media ini dan juga awak media lainnya, di situs web change.org. Satu hari, setelah tuntutan jaksa sudah mencapai ratusan tanda tangan. Ini membuktikan kasus terdakwa Dr.SM, dengan korban “Mariam” dan “Massyura” banyak mendapat perhatian masyarakat.
(Pasukan Ghoib/Team Sumber : K.P)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Solidaritas Netizens, Buat Petisi Di Change.Org, Tolak Tuntutan 1 Tahun Oleh Jaksa, Untuk Terdakwa Dr.SM Atas Kasus Tabrakan Beruntun.

Reporter: Perwakilan GWI Aceh