Binjai – gabungnyawartawanindonesia.co.id| Dugaan penyimpangan besar-besaran terjadi pada proyek penanaman pipa SPAM (Sistem Penyediaan Air Minum) di Kota Binjai senilai Rp 8,1 miliar. Proyek yang dikerjakan di Kecamatan Binjai Timur dan Binjai Utara ini diduga tidak sesuai juknis, SNI, serta melanggar UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan UU Tipikor.
Tokoh masyarakat Jalan Tengku Umar menegaskan, “Pipa ditanam asal-asalan, penyambungan tidak sesuai standar, dan tenaga kerja tidak bersertifikat. Ini jelas pemborosan uang negara dan potensi tindak pidana korupsi!”
Temuan mengkhawatirkan:
✓ Penyambungan pipa tidak sesuai juknis PUPR dan SNI, berisiko bocor dan cepat rusak.
✓ Pengawasan Dinas PUPR diduga lemah atau tutup mata, membuka peluang kongkalikong.
✓ Dokumentasi proyek amburadul, tidak ada jaminan kualitas air bersih bagi masyarakat.
Warga menuntut:
1. Dinas PUPR Kota Binjai menegakkan fungsi pengawasan dan memastikan semua pekerjaan mengikuti juknis, SNI, dan sertifikasi tenaga ahli.
2. Wali Kota Binjai, Drs. Amir Hamzah, diminta meninjau ulang PLT PUPR, karena diduga tutup mata dalam pengawasan proyek SPAM.
3. Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengusut dugaan Tipikor, pemborosan anggaran, dan pelanggaran UU Konstruksi.
4. Proyek dibongkar dan ditanam ulang sesuai prosedur resmi, juknis PUPR, dan standar SNI.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena indikasi kongkalikong dan pemborosan miliaran rupiah yang jelas merugikan negara. Warga menegaskan, tidak ada kompromi bagi oknum yang merugikan rakyat.
GabungnyaWartawanIndonesia.co.id akan terus mengawal kasus ini, menghadirkan fakta lapangan, dan menyoroti setiap pelanggaran hukum hingga tuntas. (Zoel Idrus)