Jakarta – GabungnyaWartawanIndonesia.co.id | Dugaan kejahatan luar biasa tengah membayangi Wakil Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, yang dituding menggunakan ijazah palsu Sarjana Kesehatan Masyarakat saat menjabat sebagai Kepala Puskesmas di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Kasus ini bukan lagi sekadar persoalan administratif — ini adalah dugaan tindak pidana serius yang menjerat hukum pidana umum dan tindak pidana korupsi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
SKANDAL IJAZAH PALSU TIORITA BR. SURBAKTI: GABUNGNYA WARTAWAN INDONESIA DESAK PENEGAK HUKUM JANGAN LEMAH!

Aksi unjuk rasa Jilid II dari Persatuan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (PPMSU) di depan Mabes Polri, Jakarta, menyuarakan kegeraman publik terhadap lambannya penindakan terhadap dugaan penggunaan ijazah palsu oleh pejabat publik yang kini menduduki posisi strategis di pemerintahan daerah.


📌 BUKAN PELANGGARAN RINGAN — INI KEJAHATAN PIDANA BERLAPIS!

Berdasarkan hasil penelusuran data resmi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), nama Tiorita Br. Surbakti tidak terdaftar sebagai Sarjana Kesehatan Masyarakat, padahal gelar tersebut digunakan untuk memperoleh jabatan Kepala Puskesmas — yang dalam Permenkes No. 43 Tahun 2019 Pasal 44 huruf b ayat 2, mensyaratkan minimal pendidikan S-1 atau D-4 di bidang kesehatan.

Dugaan penggunaan ijazah palsu ini melanggar sejumlah pasal penting dalam hukum Indonesia, yakni:


🔥 1. Pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat)

Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti, diancam:

  • Pidana penjara paling lama 6 tahun.

🔥 2. Pasal 264 KUHP (Pemalsuan Surat Autentik oleh Pejabat)

Jika surat palsu digunakan dalam jabatan atau ditujukan untuk administrasi negara:

  • Ancaman hukuman meningkat hingga 8 tahun penjara.

🔥 3. Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Karena tindakan ini digunakan untuk mendapatkan jabatan dan fasilitas negara:

  • Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
  • Denda minimal Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

“Ini bukan hanya kebohongan pribadi. Ini kejahatan yang melibatkan pemanfaatan dokumen palsu untuk memperoleh jabatan, gaji dari APBN/APBD, serta kewenangan publik secara ilegal. Tiorita Br. Surbakti harus segera dicopot dan diadili!” — tegas Ade Rinaldy Tandjung, Koordinator Aksi PPMSU.


🔴 PPMSU TUNTUT TINDAKAN NYATA MABES POLRI:

  1. Tangkap dan proses hukum Tiorita Br. Surbakti tanpa pandang bulu.
  2. Copot Kapolres Langkat karena lalai mengusut kasus besar ini.
  3. Periksa seluruh pejabat Dinas Kesehatan, Inspektorat, hingga Pemkab Langkat yang berpotensi terlibat.

📣 JANGAN BIARKAN NEGARA DIKHIANATI PEJABAT PEMALSU IJAZAH!

Gabungnya Wartawan Indonesia menegaskan, jika Mabes Polri tidak segera bertindak tegas, maka publik akan menganggap hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Tiorita Br. Surbakti harus dijadikan contoh bahwa tidak ada tempat bagi penipu akademik di dalam tubuh pemerintahan. (Idrus)

📌 GabungnyaWartawanIndonesia.co.id | Tajam, Independen, dan Tak Kenal Kompromi!
🛑 Bersihkan Birokrasi dari Pejabat Palsu, Hukum Harus Menang!

Reporter: ZULKARNAIN IDRUS