Bandar Lampung |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H kembali meminta dan mendesak kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM untuk segera mungkin menetapkan para tersangka dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja offshore south east Sumatera (WK oses) senilai US$ 17.286.000,- usai menggeledah rumah mantan Gubernur Lampung, Ir. Arinal Djunaidi dan menyita aset bernilai Rp. 38.588.545.675,-.
“Sudah sepatutnya tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dibawah komando Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM sebagai Kajati melalui Asisten tindak pidana khusus (Aspidsus), Bapak Armen Wijaya, S.H, M.H menetapkan para tersangka dan menjebloskan ke hotel prodeo, kemudian menyeretnya ke pengadilan dengan tuntutan yang seberat-beratnya.
Dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan dana PI 10% pada BUMD milik Pemerintah Provinsi Lampung yaitu PT. Lampung Jasa Utama (LJU) melalui anak perusahaannya PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) setelah melakukan penggeledahan di rumah eksponen Gubernur Lampung, Ir. Arinal Djunaidi dan berhasil menyita sejumlah aset senilai Rp. 38,5 Milyar lebih, karena pengusutan kasus ini dirasa berjalan lamban sejak Kejati Lampung.
Sebelumnya berhasil mengamankan uang sebesar Rp. 876.433.589,- dan dibekukan dalam bentuk suku bunga bank sebesar Rp. 1,3 milyar jadi totalnya Rp. 2.176.433.589,- pada tahun 2024”, kata Seno Aji pada jumat 5/9/2025.
Selain itu, sosok aktivis yang dikenal sederhana dan low profil ini meminta Kejati Lampung mengusut kasus ini secara transparan dan tuntas, kemudian segera mengumumkan total kerugian keuangan negara kepada publik dan para tersangkanya.
“Kita sebagai salah satu elemen masyarakat yang memiliki tugas kontrol sosial berharap kepada Bapak Kajati Lampung melalui Aspidsus dalam mengusut kasus tipikor PI 10% pada PT LEB dilakukan secara transparan dan akuntabilitas baik dalam pemeriksaan saksi, pengelolaan barang sitaan, hasil audit kerugian keuangan negara, penetapan para tersangkanya, penjualan aset hasil korupsi, uang kerugian yang dikembalikan ke negara dan penuntutan, demikian agar persoalan kasus tersebut menjadi terang benderang, kemudian mengusutnya dengan tuntas hingga aktor intelektual dibalik kasusnya bisa terungkap ke publik, agar kepercayaan publik kepada pihak Kejaksaan dapat dipertahankan”, harap Seno Aji.
Tidak hanya itu, Seno Aji juga memberikan apresiasi dan dukungan kepada Kejati Lampung dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya dan memerangi praktik tipikor serta menyelamatkan uang negara.
“Langkah dan upaya Kejati Lampung dalam melaksanakan tugas konstitusionalnya membongkar tipikor PI 10% PT LEB patut mendapat dukungan dan apresiasi dari Masyarakat, kita yakin akan integritas dan akuntabilitas tim penyidik Kejati Lampung dalam membongkar skandal kasus tipikor ini tidak diragukan, sehingga DPP KAMPUD akan terus mendukung upaya dan langkah pengusutan oleh Kejati Lampung agar segera bisa ditetapkan para tersangkanya dan menjebloskan ke jeruji besi”, pungkas Seno Aji sebagai Ketua Umum DPP KAMPUD.
Sebelumnya diberitakan bahwa pada hari rabu 03 september 2025, tim penyidik kejati lampung telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan yaitu melakukan penggeledahan di kediaman Arinal Djunaidi yang beralamat di Jalan Sultan Agung nomor 50 RT 004 RW 000, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung.
Hal ini disampaikan oleh Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H, M.H didamlingi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H, M.H dalam keterangan persnya pada Kamis (4/9/2025) malam.
“Dalam pelaksanaan penggeledahan Tim Penyidik telah melakukan pengamanan aset milik Arinal Djunaidi yang diperkirakan Total Keseluruhan Penyitaan bernilai Rp. 38.588.545.675,- dengan rincian sebagai berikut : – Kendaraan Roda Empat sebanyak 7 Unit diperkirakan seharga Rp. 3.500.000.000.-
– Logam Mulia seberat 645 Gram diperkirakan seharga Rp. 1.291.290.000,-
– Uang Tunai berupa (Mata Uang Asing dan Rupiah) diperkirakan Rp. 1.356.131.100,-
– Deposito (dibeberapa Bank) diperkirakan bernilai Rp. 4.400.724.575.-
– Sertifikat sebanyak 29 SHM diperkirakan bernilai Rp. 28.040.400.000,- hingga saat ini tim penyidik masih mendalami aliran uang yang diterima oleh Provinsi Lampung sebesar US$ 17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS) dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB) sebagai anak perusahaan dari BUMD PT. Lampung Jasa Utama (PT. LJU) Provinsi Lampung”, ungkap Aspidsus.
Sebagai informasi bahwa penyidik akan melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terkait dalam kegiatan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) dan akan menyampaikan informasi perkembangan selanjutnya.
(Red)