Scroll Untuk Lanjut Membaca
SISWA MTS 1 CILEGON MERASA TAKUT DIINTIMIDASI OLEH PIHAK SEKOLAH JIKA TIDAK MEMBAYAR UANG KOMITE 

CILEGON — Sejumlah wali murid di salah satu sekolah negeri di Kota Cilegon mengungkap adanya dugaan praktik pungutan liar berkedok “dana komite”. Dalam kesaksian yang dihimpun media, para orang tua mengaku diminta membayar uang senilai Rp2,5 juta per siswa, dengan alasan untuk menutup “utang sekolah” dan pembelian fasilitas seperti kursi, Saat negosiasi berkahir di nominal Rp.2 juta per siswa.

Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa penentuan nominal tersebut tidak melalui musyawarah yang sebenarnya, melainkan telah ditetapkan sepihak oleh ketua komite, Dan tidak ada bukti nota pembayaran. Sedangkan sudah jelas di undang undang permenag dan permendikbud bahwa komite sekolah harus mencari dana di luar sekolah bukan di dalam sekolah.

Peraturan yang melarang pungutan sudah jelas

: Larangan pungutan ini ditegaskan oleh Kementerian Agama dan peraturan seperti Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Potensi pungli: Pungutan yang bersifat wajib dan ditentukan jumlahnya oleh komite sekolah atau pihak sekolah dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan berpotensi melanggar hukum

“Dibuat seolah-olah itu hasil musyawarah. Padahal kenyataannya, jumlahnya sudah ditentukan dari awal oleh ketua komite,”Tegasnya.

Menurutnya, rapat komite digelar pada hari Jumat pagi dengan waktu yang dianggap sengaja “dimainkan”.

“Orang tua diundang pada pukul 8 pagi atau setengah 9, tapi ketua komite baru datang jam 10. Jadi akhirnya rapat diselesaikan cepat-cepat dan angka Rp2 juta itu langsung diketok tanpa banyak diskusi,”Terangnya

Sebelum akhirnya disepakati Rp2 juta. Dana tersebut disebut-sebut untuk menutupi utang sekolah sebesar Rp26 juta dan pembelian sejumlah fasilitas kelas. Namun, sejumlah wali murid menilai perhitungannya janggal.

Berharap aturan gubernur dan permendikbud /kemenag sekolah bebas biaya dan meminta APH menindaklanjuti keluhan masyarakat,terutama orang siswa siswi.

Karena di balik istilah “sumbangan sukarela”, orang tua hanya ingin satu hal sederhana — pendidikan yang jujur, aman, dan transparan untuk anak-anak mereka.

Saat team awak media mencoba konfirmasi pada pihak sekolah Senin,24-11-2025 kepala sekolah mengatakan,

“Untuk pungutan komite kami tidak tau , dan kami hanya mengetahui program-program sekolah saja,.

Kepala sekolah menambahkan silahkan hubungi ketua komite tutupnya,.

Lanjut team awak media mencoba konfirmasi dengan ketua komite melalui pesan waphsap jawab ketua komite,.

“Wa’alaikumsalam

Mohon maaf, saya lagi dirumah sakit”

hingga berita ini terbit blm ada tanggapan apapun dari pihak yg bersangkutan,.

Reporter: Jurnalis :