Medan-Sumut |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Eks Kadis Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus terdakwa korupsi Rp 1,8 miliar, minta supaya dibebaskan dari dakwaan penuntut umum, pada kamis 31/7/25.
Itu disampaikan penasehat hukum (PH) terdakwa Law Firm Dipol & Partners, dalam agenda pembelaan (Pledoi) dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan terbukanya untuk umum.
Sebelumnya, JPU menyatakan terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat sebagai Kadis Pendidikan Kabupaten Batubara, sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan software untuk sekolah-sekolah dasar dan menengah, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar dan dituntut dua (2) tahun penjara pekan yang lalu.
Pengadaan tersebut, lanjut dia, terdiri dari 243 paket untuk Sekolah Dasar (SD) dan 42 paket untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang dikerjakan oleh CV Rizky Anugrah Karya (RAK), dengan software berasal dari PT Literasia Edutekno Digital (LED).
“Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” kata JPU Jimmi.
“Untuk itu kami meminta kepada yang mulia hakim, agar membebaskan terdakwa Ilyas Sitorus dari segala dakwaan penuntut umum”, tegas PH terdakwa.
Karena menurut PH terdakwa, dakwaan penuntut umum dibuat secara serampangan, sumir dan subjektif.
Usai mendengarkan pembelaan terdakwa, hakim ketua Sulhanuddin menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda jawaban dari JPU.
Jaksa penuntut umum (JPU) Jimmi Pratama Lumbangaol, meyakini perbuatan terdakwa Ilyas melanggar Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam surat dakwaan, terdakwa sebagai Pengguna Anggaran (PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Software Perpustakaan dan Pembelajaran Digital sebanyak 243 paket untuk Sekolah Dasar (SD) dan 42 paket untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Awalnya pada Juni 2021, terdakwa selaku Kadis Pendidikan Batubara dihubungi Faisal (adik kandung Bupati Batubara masa itu, Zahir) datang ke rumah makan Wong Kito di Desa Tanjung Tiram.
Pertemuan itu membahas tentang pengadaan software di Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara, agar membeli software.
Namun, Faisal menimpali akan dimasukkan ke dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. Terdakwa Ilyas Sitorus diminta membuat usulannya kepada bupati Batubara dengan pagi anggaran Rp 2 miliar. Harga per paket software bervariasi dari mulai Rp 9 juta hingga Rp 12 juta dan Rp 50 juta per paket.
Benar saja, Bupati Batubara ketika itu, Zahir menyetujui usulan terdakwa. Dengan rincian, sebanyak 42 paket untuk SMP dikali masing-masing Rp 10 juta dan bila ditotalkan menjadi Rp 420 juta. Sedangkan untuk SD sebanyak 246 paket dikali Rp 7 juta sehingga total Rp 1.722.000.000.
Singkat cerita, belakangan kegiatan tersebut menjadi temuan aparat penegak hukum. Software tersebut bukan yang baru dibangun pada saat kontrak ditandatangani, namun sudah dibangun sebelumnya oleh PT LED dan siap dipasarkan pada Januari 2021.
Hanya mengganti signature logo, warna dan nama, dan software tersebut sudah pernah dijual oleh PT LED kepada sekolah-sekolah SD, SMP, SMK dan SMA di beberapa tempat di Sumatera Utara (Sumut) dan di Aceh dengan harga Rp10 juta. Kerugian keuangan negara dilaporkan Rp1,8 miliar.
(Red/Tim)