Singkawang, gabunganwartawanindonesia.co.id-Kalbar,- Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang (AGMPS) menyikapi proses persidangan kasus korupsi korupsi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang di Singkawang.yang saat ini melibatkan mantan Pj Walikota Singkawang, Sumastro

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Sidang Lanjutan Kasus Korupsi HPL, Saksi Bisa Menjadi Tersangka, Jika Majelis Hakim Temukan Fakta Dan Bukit Baru 

kemarin senin 27 oktober 2025 merupakan sidang ke tiga,yaitu pembacaan penolakan oleh JPU terhadap eksepsi Team pengacara pembela terdakwa S.

Jika majelelis hakim menerima penolakan JPU terhadap eksepsi dari pengacara S maka proses sidang akan berlanjut ke perkara materi.

Yang menarik dalam persidangan tersebut, saat JPU membacakan tanggapan terhadap eksepsi Team penasehat hukum S, JPU meminta majelis hakim dapat menghadirkan Walikota Singkawang Tjhai Cui Mie untuk sebagai saksi.

Menurut kami itu hal yang normal,bahkan harus agar JPU dapat memenangkan persidangan tersebut. Salah satu pertimbanagn majelis Hakim dalam persidangan adalah keterangan dari saksi.

Ketua Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli singkawang (AGMPS), Dino santana,

Kita akan melihat, jika majelis hakim menolak eksepsi team penasehat hukum S, WT, PG dan sidang berlanjut, apa yang akan dilakukan oleh team penasehat hukum

sejatinya penasehat hukum jika sudah dipercaya untuk membela kliennya,penasehat hukum harus benar-benar fight.

“Harus bisa mengahadirkan saksi dan bukti agar kliennya bisa lolos dari jeratan Hukum sesuai dalil yang disampaikan saat pembacaan eksepsi pada sidang ke dua sebelumnya,”ungkapnya.

Saya yakin penasihat Hukum S sudah mempersiapkan Langkah-langkah hukum,minimal penasehat Hukum S bisa membuktikan bahwa klien mereka secara tupoksi didalama birokrasi pemerintahan daerah hanya sebagai pelaksana.

Apakah Walikota Singkawang bisa menjadi tersangka saat hadir sebagai saksi kelak?

Bisa saja jika majelis Hakim menilai setelah ditemukannya fakta dan bukti baru pada saat persidangan.

Sementara itu, Semenjak kasus HPL Pasir Panjang ini mencuat,Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Singkawang selalu mengikuti proses nya. Mulai dari aksi damai di kantor kejaksaan Negeri Singkawang,menyurati kejati Kalbar dan kejagung, sampai dengan proses sidang di pengadilan Tipikor Pontianak.

“Kami berharap JPU dari kejaksaan Negeri singkawang maupun Team pengacara tersangka saat bekerja dapat menunjukkan Indepedensi profesional mereka, tidak terpengaruh terhadap intervensi pihak lain,”ujarnya.

Saat ini netralitas funsional dipertaruhkan oleh masing-masing pihak baik oleh JPU maupun team pengacara tersangka.

jangan sampai masyarakat melakukan penilaian negatif terhadap semua pihak yang terlibat dalam proses persidangan tersebut.

JPU jangan sampai dianggap gagal paham terhadap hukum karena mentersangkakan terdakwa dengan pasal-pasal yang Absurd. Begitu juga Team pengacara terdakwa S, WT dan WT jangan sampai dianggap tidak maksimal dalam Upaya membela kliennya.

“Kami dari AGMPS siap mendukung dan mengawal proses ini sesuai tupoksi kami sebagai masyarakat sipil,” tutupnya.

 

Pewarta : Rinto Andreas

Reporter: GWI Kalbar Perwakilan GWI Kalbar