Kabupaten Magelang  gabungnyawartawanindonesia.co.id

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Sidang Kekerasan Seksual Oknum Pengasuh Ponpes, JPU All Out Perjuangkan Korban

Pengadilan Negeri (PN) Mungkid, Kabupaten Magelang, telah menggelar persidangan kasus kekerasan seksual dengan terdakwa Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di wilayah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang, K.H. Amin Zaenuri alias Asmuni. Dimana untuk korbannya sendiri ialah santriwatinya, yang belum genap berusia 18 tahun, sebut saja namanya Bunga, Selasa (8/7/2025).

Meskipun dari terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan Saksi dari Korban yakni Hariyono yang tidak lain Kepala Desa (Kades) Kanigoro, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, yang notabene tetangga korban dan alumni murid dari terdakwa mencabut keterangan BAP pada persidangan ke-4 kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nauval Amarullah, S.H., M.H. tetap optimis bahwa terdakwa sudah melakukan kekerasan terhadap korban.

Hal itu disampaikan JPU kepada awak media, bahwa keterangan hasil BAP Saksi Dari Korban sebelum dicabut dikatakan bahwa pada mediasi di rumah korban, terdakwa mengakui sudah 2 kali melakukan kekerasan seksual kepada korban.

“Dulu sebelum sampai Kepolisian, sudah pernah dilakukan mediasi di rumah korban. Dan pada saat itu Saksi Dari Korban yang tidak lain Bapak Hariyono juga menghadiri mediasi tersebut. Disitulah terdakwa mengakui kalau dirinya sudah melakukan kekerasan seksual 2 kali kepada korban. Walaupun Pak Hariyono sudah mencabut keterangan BAP di persidangan, itu bukan masalah bagi kami,” ujar JPU Nauval Amarullah, S.H., M.H.

Bagi JPU, terdakwa sudah melanggar Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 ayat (1) huruf B, C, E, dan G Undang-undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau sebagai alternatif, Pasal 6 huruf C dalam Undang-undang yang sama.

“Kita tetap yakin kok mas, terdakwa benar-benar melakukan perbuatan tersebut. Dan kita tunggu pada persidangan Minggu depan, karena sidang minggu depan agendanya adalah Tuntutan,” kata JPU Nauval Amarullah kepada awak media.

Di tempat yang sama, Penasehat Hukum terdakwa, Awan Syah Putra, S.H. mengatakan bahwa agenda sidang ke-6 hari ini adalah kliennya menghadirkan 2 saksi dan kesemuanya adalah santriwati dalam.

“Tadi saksi yang dihadirkan dari klien saya ada 2 yakni santriwati dalamnya klien itu sendiri. Dia (saksi) menceritakan aktifitas keseharian di pondoknya, dan mereka berdua (saksi) juga tidak tahu akan kejadian ini, tahu-tahu keluarga korban menjemputnya,” kata Penasehat Hukum terdakwa menirukan keterangan saksi di persidangan.

Terlihat di luar lokasi persidangan, Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat (ATB) selalu memonitor dan mengawal perjalanan persidangan kekerasan seksual ini, meskipun sidang dilakukan secara tertutup.

Baginya, menurut GPK ATB, kasus-kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum Kyai atau oknum pengasuh ponpes membuat keprihatinan yang sangat mendalam. Karena di tiga tahun terakhir ini kejadian pelecehan ataupun kekerasan seksual di ponpes terjadi di kecamatan yang sama.

Komandan GPK ATB, Yanto Pethok’s menegaskan, bahwa komitmen untuk mengawal persidangan kasus kekerasan seksual ini adalah sampai selesai. Ia bersama anggota GPK ATB melakukan pengawalan kasus ini sebagai bentuk dukungan kepada korban, agar korban sendiri mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

Selain itu, masih menurut Yanto Pethok’s, kasus kekerasan seksual dengan terdakwa Kyai Amin Zaenuri ini cukup yang terakhir kalinya, dan tidak ada kasus serupa yang melibatkan pengurus ponpes ataupun tokoh-tokoh agama yang lain.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya itu silahkan. Saksi dari korban mencabut keterangan BAP nya di persidangan dengan alasan ada unsur pemaksaan, juga silahkan. Bagi kami GPK ATB tidak masalah. Kami GPK ATB tetap konsisten mengawal kasus ini sampai selesai, dan berharap terdakwa dihukum seberat-beratnya, agar korban, ya tadi, mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” terang Yanto Pethok’s.

Bagi GPK ATB, perlu adanya regulasi yang jelas terkait peraturan pemerintah daerah atau pusat disetiap mendirikan pondok pesantren. Agar kasus-kasus pelecehan seksual di pondok pesantren tidak terjadi kembali.

Sidang ke-6 hari ini agenda pemanggilan saksi dari terdakwa, dan sidang minggu depan atau sidang ke-7 adalah agenda Tuntutan.

Arif

Reporter: GWI Jateng Perwakilan GWI Jateng