Magelang gabungnyawartawanindonesia.co.id
Pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, telah dilaksanakan kegiatan penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (SKP2) Nomor B-22/M.3.44/Eoh.2/07/2025 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Toto Harmiko, S.H., M.H. serta didampingi oleh Kepala Sub Seksi Pra Penututan Naufal Ammanullah, S.H., M.H. kepada tersangka atas nama Siti Fatimah Alias Nur Aini Binti Kasimin yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP.
Bahwa terhadap tersangka dapat dilaksanakan Restorative Justice (RJ) karena telah memenuhi syarat yang diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dimana dalam perkara ini tersangka bukan residivis, tersangka diancam dengan ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan adanya kesepakatan perdamaian yang mana tersangka telah meminta maaf kepada korban sehingga korban telah memaafkan tersangka tanpa syarat dan bersepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke pengadilan.
“Bahwa barang bukti dalam perkara juga dikembalikan kepada yang berhak dalam hal ini korban,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Toto Harmiko, S.H., M.H. didampingi Kepala Sub Seksi Pra Penututan Nauval Amarullah, S.H., M.H.
Kegiatan Penyerahan (SKP2) ini merupakan tahapan akhir dalam penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada tahapan penuntutan. Setelah diserahkan SKP2 tersebut terhadap perkara ini sudah disetujui untuk dihentikan dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.
“Dalam penerapan Keadilan Restoratif (Restorativ Justice) lebih mengedepankan pemulihan ke tahap awal dimana kerugian yang dirasakan oleh korban telah kembali,” kata Kepala Sub Seksi Pra Penututan Kejaksaan Mungkid, Nauval Amarullah, S.H., M.H.
Jaksa Agung RI, ST. Burhanudin dalam Quotenya juga pernah menyampaikan bahwa, ”Hati Nurani Tidak ada di dalam Buku. saya Ingin Mengajak Teman- teman Harus tetep memperhatikan rasa keadilan yang ada di masyarakat”.
Kegiatan ini Berjalan dengan aman, Lancar dan Penuh kekeluargaan serta mendapat respon positif dari masyarakat.
Arif