“Kriminalisasi Aktivis? Warga Lawan Perusahaan Sawit! Rakyat Aceh, Berjuang Di Tanah Sendiri, PT Delima Makmur Jadi Sorotan”
Aceh |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Pada tanggal 17 september 2025, situasi di aceh singkil. Memanas menyusul penetapan status “tersangka*” terhadap yakarim, ketua komda lembaga rumpun masyarakat (LRM) RI kabupaten aceh singkil. Aktivis yang selama ini, berada di garda depan perjuangan hak-hak masyarakat adat. Kini diduga menjadi korban kriminalisasi oleh PT Delima Makmur (PT DM), terkait sengketa lahan calon plasma sawit.
Latar belakang kasus permasalahan, bermula dari transaksi jual beli lahan antara Yakarim dan PT DM, yang telah dituangkan dalam akta notaris resmi. Namun alih-alih menyelesaikan potensi sengketa melalui jalur perdata, PT DM justru menempuh jalur pidana dengan menuduh Yakarim melakukan penipuan dan penggelapan.
“Saya dituduh melakukan penipuan dan penggelapan. Padahal semua perjanjian tercatat di akta notaris. Seharusnya, bila ada masalah, diselesaikan secara mufakat atau perdata,” tegas Yakarim kepada Mitrapolda.com
Pesan bocor & dugaan permainan hukum.
Sebuah pesan bocor dari penyidik Polda Aceh kepada anggota DPR RI, Nasir Jamil, memperkeruh suasana. Dalam tangkapan layar yang beredar luas, disebutkan bahwa penahanan Yakarim dilakukan atas inisiatif kejaksaan, bukan penyidik. Hal ini memunculkan dugaan adanya lempar tanggung jawab antar lembaga penegak hukum.Warga: “Ini Murni Perdata, Jangan Bungkam Aktivis!”
Warga Aceh Singkil menyuarakan penolakan terhadap kriminalisasi ini. Mereka menilai langkah pidana terhadap Yakarim adalah bentuk upaya membungkam suara rakyat.
“Setahu kami, ini persoalan perdata. Kalau dipaksa masuk pidana, kami khawatir ini bentuk kriminalisasi terhadap aktivis,” ujar seorang warga.
Analisis Hukum: Jelas Ranah Perdata
Pakar hukum menyatakan bahwa sengketa ini jelas merupakan perkara perdata, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 1338 KUHPerdata: Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Pasal 1446 KUHPerdata: “Uang muka tidak dapat diminta kembali jika pembatalan dilakukan oleh pihak pembeli.”
Dengan demikian, tuduhan pidana terhadap Yakarim sangat lemah secara yuridis, dan berpotensi mencederai prinsip-prinsip keadilan.
KONTEKS PUTUSAN MK: PERLINDUNGAN BAGI PEJUANG LINGKUNGAN
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 28 Agustus 2025 memperkuat posisi Yakarim. MK menyatakan bahwa penjelasan Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 (PPLH) bertentangan dengan UUD 1945 apabila tidak dimaknai sebagai perlindungan hukum terhadap setiap orang yang memperjuangkan lingkungan hidup
“Kami tegaskan bahwa perjuangan Yakarim murni untuk meluruskan persoalan HGU yang tidak memiliki kejelasan atau pelasma hukum. Tidak ada niat jahat, hanya keberpihakan pada masyarakat yang termarjinalkan.”
TUNTUTAN KAMI : 1.Bebaskan Yakarim dan hentikan seluruh proses pidana terhadapnya.
2.Tarik kasus ke ranah perdata, sesuai asas hukum dan prinsip keadilan.
3.Lakukan investigasi independen oleh Komisi Kejaksaan dan Jamwas atas potensi penyalahgunaan wewenang.
4.Evaluasi izin dan operasional PT Delima Makmur di Aceh Singkil.
5.Lindungi seluruh pembela HAM dan masyarakat adat dari segala bentuk kriminalisasi.
Apa yang terjadi pada Yakarim adalah cerminan betapa rentannya hukum ketika berhadapan dengan kekuatan modal. Hari ini Yakarim, besok bisa siapa saja. Saatnya rakyat bersatu melawan ketidakadilan.
Kontak Media dan Advokasi : Lembaga Rumpun Masyarakat (LRM) RI Aceh Singkil
✍️ Disusun oleh : Tim Advokasi dan Solidaritas untuk Yakarim Redaksi: Alam Gaib, dan kawan-kawan.
“Kami tidak akan diam. Suara rakyat tak bisa dibungkam!”.
(Pasukan Ghoib/Sumber : S.P)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Sengketa Lahan : Aktivis Aceh Singkil Yakarim Diduga Di Kriminalisasi.

Reporter: Perwakilan GWI Aceh