Magelang Kota Jawa Tengah Gabungnyawartawanindonesia.co.id ll Seorang Pria berinisial TS (50) warga Potrobangsan Kota Magelang berhasil diamankan Satreskoba Polres Magelang Kota karena terbukti memiliki dan menguasai narkotika jenis, sabu seberat 5,39 gram beserta plastik pembungkusnya,
P engungkapan kasus yersebut dibeberkan dalam Konfrensi Pers di Lobi Apartemen Moskwa Polres Magelang Kota pada Kamis 23 Oktober 2025.
Kegiatan di pimpin Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, S.I.K., M. H. diwakili Kabagops Kompol Rinto Sutopo.
Turut mendampingi kegiatan Kasat Resnarkoba Iptu Narto, S. H., M. H, dan PS Kasi Humas Ipds Wahyudi.
Dijelaskan Kasat Resnarkoba pada hari jumat, Tanggal 3 Oktober 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Petugas mendapat informasi seseorang yang berinisial TS yang manyalahgunakan narkotika jenis sabu sedang berada di rumahnya di kelurahan Potrobangsan, Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Magelang Kota menuju ke rumah TS, petugas mendatangi dan memperkenalkan diri sambil membawa surat tugas.
“Ketika ditanya petugas, selain mengaku bernama TS, pria ini juga mengaku telah menyalahgunakan narkotika jenis sabu dengan cara mengkusumsinya. TS juga mengaku memiliki, menyimpan dan menguasai jenis sabu, ” Terang Iptu Narto.
Selanjutnya petugas meminta ijin guna dilakukan penggeledahan badan dan pakaian serta penggeledahan rumahnya.
Dari hasil penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya didalam rumah tepatnya ruang samping, dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah bungkusan yang dililit lakban warna merah dan 9 buah bungkusan dililit lakban warna hitam, yang semula disimpan di dalam 1 buah kantong kain warna hitam, dan dimasukan ke dalam 1 buah kantong plastik warna hitam, dan disimpan di dalam kotak kayu.
“Selanjutnya Petugas meminta TS untuk membuka barang bukti berupa 1buah bungkusan yang dililit lakban warna merah di dalamnya berisi 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus sobekan tisu warna putih, Sedabgkan 9 buah bungkusan yang dililit lakban warna hitam tesebut, masing- masing berisi bungkus plastik klip kecil berisi diduga sabu dan
bungkus sedotan, ” Ujar Kasat Resnarkoba.
Selanjutnya TS diamankan di Polres Magelang Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya menguasai narkotika, TS disangkakan Pasal 112 ayat(1) UU RI No. 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 8 Milyar.
“Juga disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun, ” Pungkas Iptu Narto
**Editor udin bahaudin/humas**