Scroll Untuk Lanjut Membaca
Salah Meletakkan Plang Tanah, Dianggap Tanah Sengketa, Di Taruma Jaya Kabupaten Bekasi.

Bekasi |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Dikutip dari tribuntipikor.com, Terdapat Tanah kosong yang berlokasi di RT. 001 RW 024, Kelurahan Setia Asih, Kec.Tarumajaya, Kab.Bekasi, menjadi perbincangan warga sekitar, hal ini dikarenakan 2 pemilik dari 2 surat berbeda mengakui tanah tersebut.

Hal tersebut dapat di lihat dari nampak 2 plank dilokasi pengumuman dari 2 pemilik, yang satu tertera nama Novin, dengan Surat Sertifikat, No.66 sedangkan yang satu lagi tertera atas nama Alm.H Nurjaya, AJB nomor 128, (27/7/2025).

Seorang ahli waris H.Nurjaya, Ustadz Hendra Raharja, S.E saat ditemui, mengungkapkan, “Ayah kami, Alm.H.Nurjaya memiliki tanah seluas 2.660 M2, suratnya memang masih AJB, sampai dengan tahun 2025, Pajak terus kami bayar. Namun ketika kami mau menggunakan tanah tersebut, diakui oleh orang lain”,tegasnya.

Hendra yang merupakan Pemimpin Majelis Dzikir Jangkar Samudra, lebih lanjut mengungkapkan, “Kami pernah memanggil orang Badan pertanahan Nasional (BPN) dan dinyatakan tanah lokasi kami tidak bersertifikat. Dengan kata lain yang mengakui punya SHM tidak berlokasi di tanah kami, hal ini diperkuat dengan adanya Aplikasi BPN “sentuhtanahku”,ujarnya.

“Nampak jelas lokasi SHM dengan No.66 terletak disebelah tanah kami, kami menganggap ini bukan sengketa, melainkan Pemilik SHM kurang tepat menentukan lokasi tanah yang sesuai dengan SHM”, tuturnya.

Dr (C) Sugeng Martono, SH, MH, Sekjen Badan Advokasi Indonesia, DPC Bekasi, saat dimintai pandangannya terkait permasalahan tanah tersebut, mengungkapkan, “Hal seperti ini, banyak terjadi di masyarakat, padahal BPN telah mengeluarkan Aplikasi “sentuhtanahku”, dimana itu mempermudah menentukan lokasi sesuai dengan SHM yang dimiliki, Walaupun masih banyak tumpang tindih Sertifikat dengan lokasi yang sama, tapi setidaknya membantu menentukan lokasi”, jelasnya.

Pegawai BPN, yang tidak ingin disebutkan namanya, menyampaikan, “Saat ini mudah, jika ingin mengecek atau mencocokkan SHM dengan lokasi tanah, karena ada aplikasi sentuhtanahku, disana kita bisa mencari kejelasan soal tanah, SHM, legalitasnya”, pungkasnya.

Sampai berita ini ditayangkan , awak media belum mendapat konfirmasi dari Lurah, H.Dede, pemilik SHM, Novin maupun pihak yang berhubungan dengan tanah tersebut. Namun didapat informasi, akan ada pembicaraan antar 2 pemilik yang dimediasikan oleh pihak Kelurahan Setia Asih, pada Selasa, 29 Juli 2025.,
Namun Ahli waris Alm.H.Nurjaya, Hendra mengatakan Belum mendapat Undangan dari Kelurahan SetiaAsih.

Aplikasi “sentuhtanahku” bisa di download pada play store merupakan Aplikasi yang menentukan lokasi tanah sesuai dengan SHM, ini merupakan produk BPN yang Sah, karena disesuaikan dengan data yang terdapat di BPN.

(NS/RED)

Reporter: Perwakilan GWI Aceh