Jakarta, gabungnyawartawanindonesia.co.id., – Persidangan perkara nomor 212/G/2025/PTUN.JKT pada Selasa, 30 September 2025, mengungkap fakta-fakta krusial yang semakin mengukuhkan posisi hukum DPP APKOMINDO di bawah kepemimpinan Soegiharto Santoso (Hoky).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Saksi Sandy Kusuma Ungkap Fakta Penting Dalam Sidang Perkara APKOMINDO di PTUN Jakarta

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim beranggotakan Ridwan Akhir, SH., MH. (Ketua Majelis), Gugum Surya Gumilar, SH., MH (Hakim Anggota 1), dan Haristov Aszadha, SH (Hakim Anggota 2), dengan Panitera Pengganti Tri Bhakti Adi, S.H., M.H., Hoky selaku Tergugat II Intervensi menghadirkan saksi kunci, Sandy Kusuma, yang telah mengikuti perjalanan APKOMINDO sejak 1995.

Saksi yang pernah menjabat sebagai Sekretaris DPD APKOMINDO Bali, Ketua DPD APKOMINDO Bali, Ketua DPA DPD APKOMINDO Bali, Dewan Pertimbangan DPP APKOMINDO, dan Dewan Pengawas DPP APKOMINDO ini, memberikan keterangan di bawah sumpah yang secara telak membantah klaim-klaim fundamental yang dijadikan dasar gugatan oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno yang diwakili kuasa hukum Hendi Sucahyo Supadiono, SH., dan Josephine Levina Pietra, SH., MKn.

Rekaman lengkap pemeriksaan saksi Sandy Kusuma dapat diakses di: https://soundcloud.com/soegiharto-santoso/2025-09-30-suara-rekaman-saksi.

Kredibilitas Sandy Kusuma sebagai saksi tidak diragukan. Dalam pengantar kesaksiannya, ia menjelaskan perjalanan panjangnya di APKOMINDO sejak 1995, mulai dari Sekretaris Bali, Ketua APKOMINDO Bali, Ketua DPA Bali, Dewan Pertimbangan DPP selama dua periode, hingga Dewan Pengawas dua periode. “Jadi artinya saya mengikuti perkembangan organisasi atau asosiasi ini mulai dari awal,” tegas Sandy. Pengalaman puluhan tahun ini memberikan landasan kuat bagi setiap pernyataannya tentang dinamika dan sejarah organisasi.

Sandy Kusuma, yang sering bertindak sebagai Steering Committee dalam penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas), memberikan detail lengkap tentang keabsahan Munas 13-15 Februari 2015 di Hotel Ibis.

Prosedur Administratif yang Sah: “Jadi selama kepelaksanaan Munas, itu saya selalu hadir, termasuk yang di Hotel Ibis. Dan kebetulan saya cukup sering diminta sebagai SC. Sebagai steering committee artinya, saya harus menyusun perkelaksanaan Munas itu sesuai dengan AD ART,” jelas Sandy. Pernyataan ini menunjukkan bahwa Munas tersebut dilaksanakan dengan prosedur yang benar melibatkan panitia yang kompeten.

Keterpenuhan Korum dan Kehadiran DPD: Saksi menegaskan bahwa “Korum sesuai dengan AD ART, dihadiri hampir seluruh DPD dari seluruh Indonesia.” Pernyataan ini diperkuat dengan penunjukkan Bukti T2-19 (Daftar Hadir Munas) di persidangan yang memuat nama-nama dan nomor telepon peserta yang dapat diverifikasi. “Hampir seluruhnya, kalau tidak ketuanya, KSB-nya yang hadir,” tambah Sandy, menunjukkan tingkat partisipasi yang tinggi dari perwakilan daerah.

Dokumentasi dan Transparansi: Ketika diperlihatkan bukti-bukti dokumentasi, saksi mengonfirmasi keasliannya, termasuk foto-foto yang menunjukkan kehadirannya dalam Munas tersebut. “Dan saya bisa pastikan bahwa yang hadir itu hampir seluruh DPD yang ada. Jadi artinya fotonya tidak rekayasa,” tegasnya.

Berbanding terbalik dengan keabsahan Munas 13-15 Februari 2015, keterangan Sandy Kusuma justru mengungkap ketidakadaan fakta historis tentang klaim “Munaslub” 2 Februari 2015 yang dijadikan dasar gugatan Penggugat.

Sebagai Dewan Pertimbangan DPP saat itu, posisi Sandy seharusnya menjadikannya pihak yang pasti diundang dalam setiap pertemuan penting. Namun, ia secara tegas menyatakan, “Saya tidak mengetahui sama sekali, saya tidak terima undangan sama sekali,” mengenai klaim adanya pemilihan pada tanggal 2 Februari 2015. Ketidakhadiran dan ketidaktahuan seorang pejabat tinggi struktur organisasi menjadi bukti kuat ketidaksahan klaim tersebut.

Sandy Kusuma memberikan pernyataan paling telak yang meruntuhkan fondasi gugatan: “Tidak pernah ada kegiatan 02 Februari 2015 yang Rudy Dermawan Mulyadi terpilih sebagai Ketua Umum dan Faaz Ismail terpilih sebagai Sekjen DPP APKOMINDO.” Pernyataan ini bukan hanya sangkalan, tetapi penegasan bahwa peristiwa yang diklaim Penggugat sama sekali tidak eksis dalam sejarah organisasi.

Keterangan Sandy Kusuma mengungkap kelemahan fatal lainnya dari posisi Penggugat, yaitu ketidakkonsistenan dokumen dan tidak adanya pengakuan dari basis.

Saksi mempertanyakan keanehan dimana dalam dokumen gugatan dan memori kasasi, untuk peristiwa “Munaslub” 2 Februari 2015 yang sama, muncul dua susunan kepengurusan yang berbeda secara fundamental. Versi satu mencatat Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketua Umum dan Faaz Ismail sebagai Sekjen, sementara versi lain dalam memori kasasi mencatat Rudi Rusdiah sebagai Ketua Umum dan Rudy Dermawan Muliadi sebagai Sekjen. “Kesimpulan kami mengatakan bahwa salah satunya pasti ada yang salah,” ujar Sandy. Kontradiksi ini menunjukkan ketidakseriusan dan kemungkinan adanya rekayasa dalam dokumen-dokumen dasar gugatan.

Sandy Kusuma melakukan konfirmasi fakta dengan menjangkau jaringan DPD-DPD APKOMINDO. Hasilnya, “Bahwa sebagian besar pengurus DPD, mengatakan tidak hadir,” dalam acara yang menjadi dasar putusan pengadilan perdata sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa klaim kepengurusan Penggugat tidak memiliki akar, legitimasi, dan pengakuan di tingkat akar rumput, yang justru menjadi nyawa sebuah organisasi seperti APKOMINDO.
Perbandingan kedua kubu semakin jelas ketika saksi mengonfirmasi keberadaan dan konten website masing-masing pihak.

Kubu Hoky (APKOMINDO.id): Website lengkap berisi informasi kepengurusan, jaringan DPD di seluruh Indonesia, dan berbagai kegiatan yang dilakukan dengan memperlihatkan Bukti T2-20. Website ini merepresentasikan organisasi yang hidup, aktif, dan memiliki basis nyata.

Kubu Penggugat (APKOMINDO.info) Bukti T2-21: “Tidak ada,” tegas Sandy ketika ditanya tentang informasi DPD dan kegiatan di website pihak Penggugat. Saksi juga menegaskan bahwa ia belum pernah mendengar Penggugat menghadiri atau mengorganisir Musyawarah Daerah (Musda), yang merupakan aktivitas rutin organisasi.

Sebagai saksi sejarah, Sandy Kusuma dengan runut dan detail menyebutkan urutan Ketua Umum DPP APKOMINDO yang sah sejak ia terlibat menjadi pengurus adalah Hengki, lalu Suhanda, kemudian Agustinus Sutandar, berlanjut ke Soegiharto Santoso (Hoky). Urutan ini jelas, terdokumentasi, dan diakui oleh seluruh jajaran organisasi.

Dengan tegas ia menyimpulkan, “Pak Rudy Dermawan Muliadi tidak pernah menjabat sebagai Ketua Umum DPP APKOMINDO.” Pernyataan ini, dari seorang saksi yang mengalami langsung perjalanan organisasi, meruntuhkan seluruh narasi hukum yang dibangun oleh Penggugat.

Sandy Kusuma juga mengungkapkan pola berulang upaya pelemahan organisasi melalui jalur hukum. Ia bercerita bahwa dirinya pernah digugat di Pengadilan Jakarta Timur sekitar tahun 2011 dengan tuntutan yang serupa: agar tidak menggunakan nama APKOMINDO. “Tuntutan itu ditolak, putusannya sudah inkracht,” jelasnya.

Pengungkapan ini sangat signifikan karena menunjukkan bahwa upaya-upaya hukum untuk merebut legitimasi kepengurusan yang sah telah beberapa kali dilakukan dan selalu gagal. Hal ini memperkuat argumen Tergugat II tentang adanya abuse of process dan litigasi yang berulang (ne bis in idem) untuk tujuan mengganggu stabilitas organisasi.

Fakta-fakta yang diungkapkan Saksi Sandy Kusuma ini merupakan pukulan telak bagi gugatan Penggugat. Jika dirangkum, setidaknya ada empat pilar argumen yang telah runtuh:

Pilar Fakta Historis Runtuh: Klaim dasar gugatan tentang “Munaslub” 2 Februari 2015 disangkal secara tegas oleh saksi kunci yang justru seharusnya hadir jika peristiwa itu benar ada.

Pilar Dokumen Runtuh: Adanya dua versi kepengurusan untuk peristiwa yang sama membuat kredibilitas dokumen Penggugat dipertanyakan secara fundamental.

Pilar Legitimasi Organik Runtuh: Basis organisasi di daerah (DPD) menyatakan tidak mengenal dan tidak terlibat dalam klaim kepengurusan Penggugat.

Pilar Kontinuitas Runtuh: Kepengurusan Hoky adalah mata rantai sah dari sejarah panjang APKOMINDO, sementara klaim kepengurusan Penggugat terputus dan tidak memiliki jejak dalam sejarah organisasi.

“Keterangan saksi Sandy Kusuma ini adalah bukti nyata di persidangan yang tidak terbantahkan. Klaim pihak Penggugat bahwa pernah terpilih pada 2015 adalah fiktif dan tidak pernah terjadi dalam sejarah organisasi kami. Ini bukan lagi sekadar sengketa, tetapi upaya untuk menciptakan sejarah palsu dan mengganggu organisasi yang telah berkontribusi puluhan tahun bagi industri TI Indonesia. Kami berharap Majelis Hakim yang bijaksana dapat melihat kebenaran faktual ini dan menolak seluruh gugatan untuk menjaga marwah peradilan, kepastian hukum, dan melindungi organisasi dari litigasi abadi yang melelahkan,” tegas Hoky, didampingi oleh Puguh Kuswanto selaku Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO.

Turut hadir pengurus dan anggota APKOMINDO versi Hoky pada persidangan kali ini antara lain; Wong Budi Gunawan, Yolanda Roring, Cepu Suprianto, Linda Christina, dan Isabel Sentosa sedangkan dari kelompok penggugat tidak pernah ada pengurus maupun anggota yang hadir.

Dengan terungkapnya fakta-fakta krusial ini, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat melihat secara jernih bahwa gugatan ini tidak memiliki dasar yang kuat dan semata merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menciptakan ketidakstabilan.

Kepastian hukum dan kontinuitas organisasi harus dikedepankan untuk menjaga iklim berorganisasi yang sehat dan kondusif di Indonesia.

Reporter: Yunus Bond