Magelang gabungnyawartawanindonesia.co.id
Sidang kasus kekerasan seksual di Pengadilan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang dengan terdakwa KH Amin Zaenuri alias Asmuni hari ini, Selasa (1/7/2025) telah memasuki masa sidang Kelima. Setelah pada sebelumnya tanggal 24 Juni 2025 kemarin, saksi dari korban yakni Hariyanto, Kepala Desa (Kades) Kanigoro, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang, mencabut keterangan BAP pada sidang keempat kemarin.
Pada sidang Kelima ini, Pengadilan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang menghadirkan Penyidik atas nama Eka Setyawan dari Unit PPA, Satreskrim Polresta Magelang. Selain itu, pada sidang kelima ini juga, Pengadilan Negeri Mungkid Kabupaten Magelang juga menghadirkan saksi dari korban, yakni Kades Kanigoro, Kecamatan Ngablak.
Penasehat Hukum terdakwa, Awan Syah Putra, S.H. mengatakan, pada persidangan kelima ini saksi dari korban yakni Hariyono tidak mengakui hasil keterangan dari BAP di Unit PPA Polresta Magelang.
“Pak Hariyono yang merupakan saksi dari korban kekerasan seksual tidak mengakui keterangan BAP di Polres Magelang. Dia mengatakan ketika itu dia dalam keadaan terpaksa,” ujar Awan Syah Putra, S.H.
Sementara di tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nauval Amarullah, S.H., M.H. juga menjelaskan, bahwa pada persidangan kelima atas kasus kekerasan seksual ini penyidik dari Polresta Magelang di depan pimpinan sidang mengatakan,
“Penyidik sudah sesuai SOP, sudah sesuai prosedur dan tidak ada paksaan. Bahkan hasil BAP, oleh Penyidik Bapak Hariyono disuruh membaca dulu sebelum tanda tangan,” ujar JPU.
Sangat disayangkan sekali, masih menurut JPU bahwa pengakuan Hariyono pada BAP mengatakan kalau terdakwa mengakui sudah dua (2) kali melakukan pelecehan seksual kepada korban pada audiensi di rumah korban.
“Saksi dari korban pas di BAP mengakui tindakan pelecehan seksual terdakwa kepada korban, namun pada persidangan saksi dari korban mencabut keterangan BAP dengan alasan bingung karena ada unsur paksaan pada BAP,” kata JPU menirukan jawaban dari saksi dari korban pas dalam persidangan.
Komandan Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Aliansi Tepi Barat (ATB), Yanto Pethok’s bersama rombongannya juga sangat menyayangkan sekali atas pencabutan keterangan BAP dari Hariyono. Menurutnya, pastinya saksi dari korban akan mempertanggung jawabkan atas pencabutan tersebut.
“Atas dihadirkan penyidik adalah langkah yang terbaik. Dan GPK ATB tetap konsisten akan selalu hadir pada sidang-sidang selanjutnya,” terang Yanto Pethok’s.
Di akhir persidangan, di depan hakim terdakwa KH Amin Zaenuri alias Asmuni tidak mengakui perbuatan yang di tuduhkan.
Saat ini, korban pelecehan seksual, sebut saja namanya bunga (belum genap berusia 18 tahun) sudah berada di salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Grabag.
Arif