Provinsi Banten, 16 Juni 2025 – gabungnyawartawanindonesia.co.id ll  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tengah mempertimbangkan untuk memperpanjang program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang selama beberapa bulan terakhir mendapat sambutan hangat dari masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Respons Tinggi Warga, Pemprov Banten Pertimbangkan Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan

Gubernur Banten, Andra Soni, menyampaikan bahwa animo masyarakat terhadap program ini masih sangat tinggi. Namun, terbatasnya jumlah gerai layanan membuat banyak warga belum bisa memanfaatkan program tersebut.

“Insya Allah akan kita upayakan perpanjang program, tapi nanti ya, sekarang akan dikaji dulu peraturannya,” ujar Andra saat ditemui pada Senin (16/6/2025). Ia menambahkan, keterbatasan infrastruktur pelayanan menjadi salah satu penyebab belum optimalnya penyerapan program ini.

Sejak diluncurkan, lebih dari 500 ribu wajib pajak yang sebelumnya menunggak kini telah melunasi kewajibannya. Meski begitu, jutaan warga lainnya belum sempat terlayani akibat kendala teknis di lapangan.

“Tentu harus kita perbaiki dahulu polanya ya. Karena kalau dengan pola seperti sekarang, tentu tidak maksimal. Kalau targetnya 2,3 juta orang, ya pelayanannya harus dirombak. Polanya harus berbeda,”tegas Andra.

Dengan potensi manfaat besar bagi warga dan pendapatan daerah, perpanjangan program ini dinilai penting untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat Banten menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban denda.

Program pemutihan ini sebelumnya bertujuan mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sekaligus memperkuat pendapatan daerah. Pemerintah kini tengah mengkaji mekanisme dan peraturan yang memungkinkan program dilanjutkan dengan pola layanan yang lebih efisien dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.(yovyyo)

Reporter: NING SULIS