Aceh |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa, Prof. Dr. Ismail Fahmi Arrauf, M.A., tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Langsa terkait kasus dugaan tindak pidana manipulasi dokumen elektronik.
Kasus ini dilaporkan oleh Dr. Muslem, M.A., yang menduga adanya manipulasi dalam pembuatan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dirinya dari jabatan Ketua Prodi. Dugaan tersebut baru terungkap saat ditemukan di rumah Desa Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, pada Jumat (10/01/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Sesuai jadwal, pemeriksaan terhadap Ismail Fahmi Arrauf digelar Rabu (20/08/2025). Namun, yang bersangkutan tidak hadir meski statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Untuk pemanggilan Rektor, yang bersangkutan tidak hadir,” kata Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Muhammad Hasbi, S.I.K., M.H., Rabu (20/08/2025).
Hasbi menjelaskan, pihak penyidik akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan. “Tentunya penyidik akan kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.
Adapun kasus ini disangkakan melanggar Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Pasukan Ghoib/Team YARA Langsa)