Scroll Untuk Lanjut Membaca
Rehab Gedung DPRD Kab Magelang Telan Anggaran 1,8 Milliar

Magelang – gabungnya wartawanindonesia. co.id

Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di DPRD, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Magelang mengelontorkan anggaran untuk Rehab Gedung sebesar Rp 1.847.087.200.00 yang bersumber dari APBD Tahun 2025. Dalam pelaksanaan Rehab Gedung DPRD itu sendiri dikerjakan oleh CV. Mitra Kontruksi yang berkantor di Pakelan Mertoyudan dan Konsultan Pengawas dari CV. Trias Design.

Hal ini sesuai dengan perjanjian kontrak No. 027.2/CK/KONTRAK- 002.VI/6/2025, bahwa Rehab Gedung DPRD Kabupaten Magelang waktu pelaksanaannya 180 hari kalender dan akan selesai pada 15 Desember 2025.

Kepada awak media Sakir, S.Sos Ketua DPRD Kabupaten Magelang berharap pekerjaannya sesuai dengan waktu yang disepakati sesuai dengan Kontrak. Dan dengan anggaran sebesar itu kwalitas sesuai spek yang telah ditentukan, harap Sakir, S.Sos Ketua DPRD pada awak media disela-sela kesibukannya.

Ketika awak media mengkonfirmasi dilokasi proyek ditemui Galang selaku wakil pelaksana CV. Mitra Kontruksi mengatakan pada awak media bahwa pada saat ini progres rehab dan / atau pembangunannya sudah mencapai 10%, jadi masih dalam posisi aman. Sedangkan untuk kontruksi struktur pipa tiang parkir dikerjakan di bengkel yg berada ditempuran, mengingat kalau di kerjakan disini untuk ngerolnya tidak bisa dikerjakan, karena melengkung. Sedangkan untuk rehab di dalam Gedung DPRD pergantian lantai keramik lama, pengecatan ulang dan pembuatan badrop baru bisa dikerjakan Minggu kemarin, mungkin kurang lebih masuk Progresnya 2%, kata Galang.

Namun pada saat berita ini diturunkan kan terlihat para pekerja CV. Mitra Kontruksi tidak dilengkapi APD, hanya rompi saja. Meskipun para pekerja terdaftar dan dilindungi Program BPJS Ketenagakerjaan, tetap harus memperhatikan APD. Apakah CV. Mitra Kontruksi abai dan/atau lalai akan hal tersebut ?. Atau sengaja membiarkan pekerjanya tanpa dilengkapi APD ?

Sudah jelas bahwa mengabaikan K3 [ Keselamatan dan Kesehatan Kerja ] khususnya APD [ Alat Pelindung Diri ] melanggar beberapa peraturan yang berlaku, diantaranya Undang-undang No.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja, Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja [ SMK3 ]. [ Hr GWI ]

Reporter: GWI Jateng Perwakilan GWI Jateng