Jakarta |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Pada tanggal 21 agustus 2025, Ketua Umum Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI),Hadysa Prana, memberikan tanggapan positif terhadap operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel. Tanggapan ini muncul setelah politikus PKS, Nasir Djamil, menilai bahwa OTT tersebut adalah bukti bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak melindungi anak buahnya yang terseret masalah hukum.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Reaksi Positif, RAJAWIALI, Atas OTT Wamenaker, Soroti Pesan Kuat Anti-Korupsi Dari Prabowo.

Hady menyatakan, “Kami mengapresiasi ketegasan Presiden Prabowo yang tidak mengintervensi proses hukum yang berjalan. OTT ini menunjukkan komitmen yang kuat dari pemerintah dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.” Ungkapya

Ia menambahkan bahwa tindakan Prabowo ini memberikan pesan yang jelas kepada seluruh jajaran pemerintahan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi. “Ini adalah langkah yang sangat baik untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Kami berharap KPK terus bekerja secara independen dan profesional dalam mengungkap kasus-kasus korupsi lainnya,” ujarnya.

Ketum Rajawali juga menyoroti pentingnya dukungan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi. “Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan korupsi dapat terungkap dan ditindaklanjuti. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi korupsi di lingkungan sekitar,” katanya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil dari PKS memuji sikap Presiden Prabowo yang tidak melindungi anak buahnya yang terlibat masalah hukum. Nasir menilai bahwa Prabowo tidak mengintervensi penegakan hukum untuk melindungi Noel, dan hal ini menunjukkan keseriusan Prabowo dalam memberantas korupsi.

KPK sendiri telah melakukan OTT terhadap Wamenaker Immanuel Ebenezer pada Rabu (20/8/2025) malam, dan mengamankan 10 orang dalam operasi tersebut. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum terhadap Noel dan pihak-pihak yang terkait.

(Red/Penulis : Tim Rajawali/Sumbetr : DPP Rajawali)

Reporter: Perwakilan GWI Aceh