Pesawaran |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Pada tanggal 14 Juli 2025, ratusan warga yang tergabung dalam aksi unjuk rasa mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran. Mereka menuntut aparat penegak hukum segera memeriksa proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang dibangun pada tahun 2022 dengan anggaran fantastis sebesar Rp8 miliar, namun hingga kini tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Ratusan Massa Geruduk Kejari Pesawaran, Desak Usut Proyek SPAM 8 Miliar, Yang Mangkrak.

Proyek SPAM tersebut diketahui diperuntukkan bagi warga Kedondong, Pasar Baru, dan Way Kepayang di Kecamatan Kedondong, serta Kubu Batu di Kecamatan Way Khilau. Namun, tiga tahun berselang, masyarakat mengaku belum merasakan aliran air bersih yang dijanjikan.

Selain mempertanyakan kegagalan proyek, massa juga menyoroti kejanggalan dalam pelaksanaannya. Meski proyek berada di bawah kewenangan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), pelaksana teknis di lapangan justru berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Sudah tiga tahun, dari 2022 sampai 2025, belum ada manfaat yang dirasakan. Tidak masuk akal proyek sebesar ini bisa gagal. Kami curiga ini hanya modus untuk menggelontorkan anggaran pusat demi kepentingan segelintir pihak,” ujar Okvia Niza, salah satu orator aksi, dalam wawancara dengan awak media.

Ia juga menambahkan bahwa aksi hari ini merupakan bentuk dukungan moral kepada Kejari Pesawaran untuk bertindak tegas. “Kami percaya Kejari akan menindaklanjuti laporan ini secara objektif dan profesional. Tapi jika aspirasi kami diabaikan, maka jangan salahkan kami jika nanti ada aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar,” ancamnya.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pesawaran, Tandy Mu’alim, menerima beberapa perwakilan massa dalam audiensi terbatas. Dalam keterangannya kepada media, ia menyampaikan komitmen institusinya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.

“Kami akan menelusuri dan menyelidiki informasi yang disampaikan. Kami pastikan hasil penanganan akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik, paling lambat awal Agustus 2025,” tegas kajari.

(Red/Gus)

Reporter: Perwakilan GWI Aceh