Bagansiapiapi, gabungnyawartawanindonesia.co.id., – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir menegaskan bahwa pemberitaan media Sumatratimes.co.id terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan PUPR Rohil tidak didukung fakta dan tidak mencerminkan prinsip jurnalistik yang semestinya.
Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Abdul Halim menyampaikan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai laporan faktual, melainkan lebih menyerupai opini yang digiring menjadi kesimpulan publik.
” Kami tegaskan, tidak ada praktik pungli seperti yang diberitakan. Seluruh tudingan tersebut tidak berdasar data dan tidak dapat dibuktikan,” ujar Abdul Halim, Kamis (27/11/2025).
Ia menjelaskan, tuduhan mengenai biaya pengambilan kontrak, plank proyek, serta administrasi penawaran adalah informasi yang tidak pernah terjadi di lingkungan PUPR Rohil.
” Kami menyatakan secara terbuka, tidak ada pungutan sebagaimana yang dituduhkan,” katanya.

Menurut Abdul Halim, substansi pemberitaan tersebut tidak memenuhi unsur dasar berita karena tidak disertai verifikasi memadai, tidak menghadirkan data pendukung, serta mengandalkan keterangan narasumber anonim yang tidak dapat diuji kebenarannya.
” Pers sejatinya bekerja dengan verifikasi, bukan asumsi. Ketika tuduhan serius disampaikan tanpa bukti, maka yang terbentuk bukan informasi melainkan persepsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, PUPR Rohil tidak menutup diri terhadap kritik maupun pengawasan publik. Namun kritik, menurutnya, harus dibangun di atas fakta, bukan dugaan yang dikonstruksi sedemikian rupa.
” Kami tidak alergi terhadap media. Kami terbuka terhadap pertanyaan, klarifikasi, dan pengawasan. Tetapi kami berkepentingan menjaga kebenaran agar publik tidak disesatkan oleh informasi yang tidak diverifikasi,” kata Abdul Halim.
Terkait klaim dugaan pungli hingga Rp 1,5 miliar, pihak PUPR menilai angka tersebut disampaikan tanpa dasar perhitungan dan tidak didukung dokumen apa pun.
” Angka besar harus disampaikan dengan dasar yang kuat. Tanpa itu, publik hanya disuguhkan angka tanpa makna,” ujarnya.
Dinas PUPR Rohil menegaskan seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan dan dapat diaudit oleh pihak berwenang kapan saja.
” Kami bekerja dengan sistem resmi, transparan, dan dapat diperiksa,” ucapnya.
Abdul Halim berharap publik dapat menyikapi informasi secara bijak dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan dari informasi yang belum teruji.
” Masyarakat berhak atas berita yang benar, bukan kesimpulan yang dibentuk dari dugaan,” katanya.
Ia juga berharap insiden ini menjadi refleksi bersama agar ruang jurnalistik tetap menjadi ruang pencarian kebenaran, bukan arena pembentukan opini sepihak.
” Kami percaya pers memiliki peran penting dalam menjaga marwah informasi publik. Karena itu, kami mengajak semua pihak untuk kembali kepada kaidah jurnalistik: verifikasi, keberimbangan, dan akurasi,” tutup Abdul Halim.(edi)
Editor: Redaksi

















