Pandeglang, 31 Oktober 2025 — gabungnyawartawanindonesia.co.id ll PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Labuan, Pandeglang, Banten kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelayanan publik yang merata sesuai amanat Undang-Undang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
PT PLN (Persero) ULP Labuan Pandeglang Tunjukkan Komitmen Pelayanan Publik

 

Saat ini, PLN tengah melaksanakan kegiatan pemasangan sambungan tiang dan jaringan listrik di wilayah Desa Karyabuana, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten.

 

Kegiatan tersebut mendapat apresiasi dari Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) yang diwakili oleh M. Sutisna, bersama masyarakat Desa Karyabuana. Mereka menilai langkah PLN merupakan bentuk nyata pelayanan publik yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat pedesaan.

> “Kami dari GWI bersama warga mengapresiasi kinerja PLN ULP Labuan yang telah memberikan pelayanan terbaik dan merata hingga ke pelosok desa,” ujar M. Sutisna.

 

 

Komitmen dan Tugas Pokok PLN

 

Sebagai perusahaan milik negara (BUMN), PT PLN (Persero) memiliki tanggung jawab utama dalam menyediakan tenaga listrik bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Beberapa tugas pokok PLN meliputi:

 

Penyediaan dan pendistribusian listrik secara merata, baik di perkotaan maupun di daerah terpencil.

 

Pemasangan dan pemutusan layanan, termasuk permohonan sambungan baru, perubahan daya, dan penyambungan sementara.

 

Menjaga keandalan pasokan listrik, memastikan aliran daya hingga ke meter pelanggan tetap stabil dan tidak terputus.

 

 

Fungsi dan Layanan Pelanggan

 

Dalam menjalankan fungsinya, PLN juga memberikan berbagai layanan kepada pelanggan, di antaranya:

Layanan pelanggan: pengajuan sambungan baru, perubahan daya, dan informasi tagihan listrik.

 

Penanganan pengaduan: menindaklanjuti keluhan teknis, gangguan listrik, dan kesalahan baca meter.

 

Pemeliharaan jaringan: memastikan infrastruktur listrik tetap andal melalui perawatan rutin.

 

Layanan informasi: menyediakan kanal komunikasi melalui Contact Center PLN 123 dan aplikasi PLN Mobile.

 

 

Selain itu, PLN juga menjalankan program tanggung jawab sosial (CSR) untuk memberdayakan masyarakat dan meningkatkan kualitas lingkungan serta pendidikan di sekitar wilayah operasionalnya.

 

 

 

Hak dan Kewajiban Pelanggan

 

Sebagai pelanggan, masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam ketentuan PLN:

 

Hak pelanggan:

 

Mendapatkan pasokan listrik yang berkualitas, berkelanjutan, dan merata.

 

Mendapatkan perlindungan hukum sebagai konsumen.

 

Memperoleh informasi yang jelas dan transparan mengenai layanan PLN.

 

 

Kewajiban pelanggan:

 

Membayar tagihan listrik tepat waktu.

 

Menggunakan listrik secara bijak dan sesuai ketentuan.

 

Memahami serta mematuhi perjanjian yang disepakati dengan PLN.

 

 

 

 

Pelayanan Cepat dan Tepat

 

Customer Service Officer (CSO) PLN ULP Labuan diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan, agar pelayanan publik dapat berjalan optimal serta terdistribusi secara merata di seluruh wilayah kerja.

 

Reporter: M. Sutisna

Reporter: By ENI