Binjai – GabungnyaWartawanIndonesia.co.id | Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp 8,1 miliar yang digarap PT JOGERPA di Kota Binjai kembali menuai sorotan keras. Alih-alih membawa manfaat bagi masyarakat, proyek ini justru memunculkan dugaan kuat pelanggaran teknis dan penyimpangan anggaran yang berpotensi menyeret kontraktor maupun pihak pengawas ke meja hijau.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Proyek SPAM Rp 8,1 Miliar di Binjai Diduga Langgar Juknis, Ancaman Jerat Hukum Menguat

Fakta di Lapangan: Proyek Asal Jadi

Investigasi tim media menemukan sederet kejanggalan di lokasi pengerjaan, yang membentang dari Jalan Teuku Umar, Jalan Wahdin, Jalan Baskom, Jalan Talam, hingga Jalan Amir Hamzah. Hasil temuan mengungkap:

Kedalaman galian pipa tidak sesuai standar teknis dalam juknis.

Material urug tidak memakai pasir pilihan atau sirtu sebagaimana diwajibkan.

Pemadatan tanah dilakukan asal-asalan, rawan amblas dan merusak jalan.

Pekerja tanpa APD, melanggar K3 dan UU Ketenagakerjaan.

Praktik asal jadi ini jelas mengindikasikan bahwa mutu dikorbankan, sementara anggaran miliaran rupiah tetap digelontorkan.

UU Tipikor: Tak Bisa Lagi Ditoleransi

Praktisi hukum Ahmad Zulfikar, SH menegaskan bahwa pelanggaran juknis dalam proyek bernilai besar tidak bisa dianggap remeh.

> “Kalau juknis diabaikan, itu sudah masuk kategori perbuatan melawan hukum. Apalagi proyeknya miliaran rupiah. Mutu dikorbankan berarti uang rakyat potensial dikorupsi. Aparat harus turun, ini bukan sekadar administrasi, tapi bisa masuk tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor:

Pasal 2: Setiap orang yang merugikan keuangan negara dengan memperkaya diri dapat dihukum penjara seumur hidup atau pidana 4–20 tahun.

Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara juga diancam hukuman pidana berat.

Selain itu, Pasal 359 KUHP menegaskan, kelalaian yang membahayakan keselamatan publik dapat dipidana. Dengan demikian, kontraktor maupun pejabat pengawas proyek dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, bukan sekadar sanksi administratif.

PUPR Binjai Bungkam, Publik Bertanya

Saat dikonfirmasi mengenai lemahnya fungsi pengawasan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Binjai, Royto, memilih bungkam. Bahkan, awak media yang berusaha meminta penjelasan justru mendapat intimidasi lewat orang yang disebut sebagai “kurirnya”.

Sikap diam aparat pemerintah daerah ini kian memperkuat kecurigaan publik adanya dugaan praktik penyimpangan yang ditutupi.

Publik Desak Penegak Hukum Turun

Kini, masyarakat menanti: apakah aparat penegak hukum berani membongkar proyek SPAM Rp 8,1 miliar ini secara transparan hingga menyeret pihak-pihak yang terlibat ke ranah hukum? Ataukah kasus ini hanya akan menjadi catatan kelam baru di deretan proyek bermasalah yang dibiarkan berlalu begitu saja?

Redaksi | GabungnyaWartawanIndonesia.co.id

Editor: Zulkarnain Idrus

Reporter: ZULKARNAIN IDRUS