banner 728x250

Proyek Ratusan Miliar Rak KDMP Disorot: Kantor Perusahaan Tak Beroperasi, Gudang Militer Dipakai, Dugaan Pelanggaran TKDN Mencuat

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA — gabungnyawartawanindonesia.co.id ll Proyek pengadaan unit gerai rak untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang bernilai ratusan miliar rupiah kini menjadi sorotan publik. Proyek yang bertujuan memperkuat ekosistem ekonomi desa tersebut diduga menyisakan sejumlah kejanggalan terkait transparansi, akuntabilitas, hingga kualitas barang yang diadakan.

Hasil penelusuran tim investigasi menemukan sejumlah anomali yang melibatkan PT Indoraya Multi Internasional (IMI) dan PT NSP, dua perusahaan yang disebut-sebut berada di bawah kendali Shoraya Lolyta Oktaviana.

banner 325x300

Perusahaan tersebut disebut memenangkan proyek pengadaan rak untuk sekitar 6.000 titik gerai KDMP, dengan nilai kontrak yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Kantor Perusahaan Tak Lagi Beroperasi

Kejanggalan pertama muncul dari keberadaan kantor resmi perusahaan. Berdasarkan penelusuran di lapangan, PT Indoraya Multi Internasional diketahui sudah tidak lagi beroperasi di alamat yang tercatat di Tebet Plaza Kaha, Jakarta Selatan.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai proses verifikasi dan uji kelayakan perusahaan oleh pihak pemberi kerja, yakni PT Agrinas Pangan Nusantara.

Dalam praktik pengadaan proyek bernilai besar, keberadaan kantor operasional dan kapasitas perusahaan menjadi bagian penting dari proses due diligence untuk memastikan kredibilitas penyedia barang atau jasa.

Upaya konfirmasi kepada Direktur Utama perusahaan, Shoraya Lolyta Oktaviana, telah dilakukan sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 tentang kewajiban menguji informasi dan melakukan verifikasi. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.

Ribuan Rak Disimpan di Gudang Militer

Temuan lain yang memicu tanda tanya adalah lokasi penyimpanan barang proyek. Berdasarkan informasi di lapangan, ribuan unit rak KDMP justru disimpan di gudang Pusat Zeni TNI Angkatan Darat (Pusziad) di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Penggunaan fasilitas militer untuk penyimpanan barang proyek komersial milik perusahaan swasta menimbulkan pertanyaan terkait dasar hukum dan urgensi penggunaan fasilitas tersebut.

Seorang petugas keamanan di lokasi menyatakan bahwa barang tersebut hanya dititipkan sementara.

“Barangnya hanya dititipkan untuk Koperasi Merah Putih, sekitar dua sampai tiga bulan,” ujar petugas tersebut pada Jumat (6/3/2026).

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru mengenai kesiapan infrastruktur logistik perusahaan pemenang proyek yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

Dugaan Barang Impor dan Potensi Pelanggaran TKDN

Selain persoalan administratif, kualitas dan asal-usul barang juga menjadi perhatian. Sumber di lapangan menyebutkan bahwa rak yang diadakan diduga merupakan produk impor dari China dengan harga relatif murah.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka proyek ini berpotensi melanggar ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta kebijakan pemerintah yang mewajibkan penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Selain itu, produk yang beredar di pasar domestik juga wajib memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh **Badan Standardisasi Nasional melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai ketentuan **Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Seorang sumber investigasi menilai ketidakjelasan rantai distribusi dan identitas perusahaan merupakan indikator serius yang perlu mendapat perhatian aparat pengawas.

“Jika sebuah perusahaan memenangkan proyek ratusan miliar rupiah, alamat kantor, sistem logistik, hingga asal barang harus jelas. Ketidaktransparanan seperti ini menjadi alarm keras bagi integritas proyek yang menyangkut ekonomi rakyat,” ujarnya.

Publik Desak Penyelidikan

Sejumlah kalangan kini mendesak lembaga pengawas dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek pengadaan rak KDMP tersebut.

Transparansi dalam proyek yang berkaitan dengan program pemberdayaan ekonomi desa dinilai sangat penting untuk mencegah potensi penyimpangan anggaran negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Indoraya Multi Internasional belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai temuan tersebut. Sikap diam perusahaan justru memunculkan spekulasi dan pertanyaan di tengah masyarakat.

Publik berharap pemerintah dan lembaga pengawas segera memberikan penjelasan terbuka agar proyek KDMP tidak berkembang menjadi polemik baru yang berpotensi merugikan kepentingan rakyat.

**(Redaksi)**

Facebook Comments Box
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PAGE TOP