
Scroll Untuk Lanjut Membaca
Subulussalam |M.GWI.CO.ID- Pada hari jum’at/30/05/2025, kapolsek runding. AKP A, Situmorang. Diminta untuk memanggil “Salmi”, ketua TPK (pembangunan jembatan kampung mendilam). Untuk dimintai keterangan, terkait proyek senilai Rp 48 juta. Serta dugaan mark-up dan ketidak jelasan status pekerjaan, memicu permintaan ini demi kemaslahatan masyarakat mendilam.
Sesuai dengan pengakuan, “Salmi” ketua TPK (pembangunan jembatan kampong). Diduga tumpang tindih, kampung mendilam yang senilai Rp 48 juta. Itu masyarakat juga meragukan kegiatan tersebut, karena dianggap bukan pembangunan melainkan hanya perbaikan atau penambalan jembatan lama. Belum lagi dugaan mark-up nya, juga mengemuka karena pekerjaan yang dilakukan diduga tidak sesuai dengan anggaran sebesar itu.
Dasar pantauan media ini dan pantauan masyarakat kampong setempat menunjukkan bahwa kegiatan pembangunan jembatan yang diduga tumpang tindih kampung mendilam itu tidak sesuai dengan definisi pembangunan sebenarnya. Pasalnya, pekerjaan yang dilakukan hanya mencakup perbaikan atau penambalan bagian jembatan lama yang rusak, bukan membangun dari titik nol atau pondasi baru. Dugaan mark up anggaran juga semakin kuat karena perbedaan signifikan antara anggaran yang besar dan hasil pekerjaan yang minim.
Salmi mengklaim bahwa pekerjaan pembangunan jembatan tersebut tidak tumpang tindih dan sesuai dengan RAP (Rencana Anggaran Pembangunan) dalam pelaksanaannya. Namun, klaim ini dipertanyakan oleh masyarakat karena hasil pantauan menunjukkan bahwa pekerjaan yang dilakukan hanya perbaikan atau penambalan jembatan lama, bukan pembangunan baru. Dugaan mark up anggaran juga masih membayangi proyek ini.
(Pasukan Ghoib/Team : Fast Respon Counter Polri Nusantara)