Bengkayang,gabungnyawartawanindonesai.co.id-Kalbar-,Proyek peningkatan Jalan Capkala–Aris kini memasuki fase kritis. Pekerjaan bernilai Rp 18,5 miliar yang dikerjakan oleh PT Citra Bangkit Indonesia di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat – PPK 3.4 disorot tajam publik, menyusul persoalan waktu pelaksanaan yang mepet dan mutu pekerjaan yang dipertanyakan.

Sorotan ini semakin menguat setelah hasil investigasi lapangan Minggu, 14 Desember 2025, menemukan bahwa proyek lama Capkala–Monterado yang dikerjakan perusahaan yang sama pada tahun 2023 kini telah menunjukkan kerusakan dini, berupa retak, pengelupasan, hingga lubang di sejumlah titik, meski usia jalan tergolong masih baru.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan Jalan Capkala–Aris dimulai pada 7 Oktober 2025 dengan masa pelaksanaan 85 hari kalender.

Perhitungan hingga Minggu, 14 Desember 2025 menunjukkan:
Oktober 2025 (7–31): 25 hari
November 2025: 30 hari
Desember 2025 (1–14): 14 hari
Total waktu berjalan: 69 hari kalender
Sisa waktu pekerjaan: 16 hari kalender
Namun, dari pantauan lapangan dan keterangan warga, progres fisik pekerjaan diduga baru berkisar 62–70 persen. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran publik apakah sisa waktu yang sangat terbatas dapat dikejar tanpa mengorbankan kualitas konstruksi.

“Kalau waktunya mepet dan dipaksakan, biasanya mutu yang jadi korban. Ini yang kami takutkan,” ujar warga sekitar lokasi proyek.
Proyek Lama Sudah Retak, Proyek Baru Kembali Bermasalah
PT Citra Bangkit Indonesia tercatat bukan pertama kali mengerjakan proyek besar di wilayah Bengkayang.
Pada tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Bengkayang melanjutkan pembangunan ruas Capkala–Monterado sepanjang kurang lebih 18 kilometer, dengan nilai anggaran sekitar Rp 33,8 miliar, bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022.
Hasil investigasi terbaru menemukan fakta bahwa jalan hasil pekerjaan 2023 tersebut kini telah mengalami:
Retak memanjang dan retak rambut
Pengelupasan lapisan aspal
Tambal-sulam di sejumlah titik
Lubang pada beberapa ruas jalan
Padahal, proyek tersebut tergolong belum lama selesai dikerjakan.
Fakta ini menimbulkan dugaan kuat di tengah publik bahwa persoalan pada proyek Capkala–Aris bukanlah kejadian tunggal, melainkan pola berulang dari proyek-proyek sebelumnya.
Selain persoalan waktu, mutu pekerjaan di proyek Capkala–Aris juga menjadi sorotan serius. Dari hasil pengamatan lapangan, ditemukan sejumlah indikasi teknis, antara lain:
Kontur badan jalan curam dan tidak presisi
Bahu jalan tergerus tanpa penguatan agregat memadai
Aspal tampak kering, kasar, dan tidak matang
Ketebalan aspal tidak merata (tepi tebal, tengah tipis)
Retak dini dan pengelupasan di beberapa titik
“Aspalnya terlihat kasar dan cepat rusak. Kalau kualitasnya begini, wajar masyarakat curiga,” kata warga lainnya.
Anggaran Jumbo, Tanggung Jawab PPK dan Pengawas Dipertanyakan
Publik menegaskan bahwa proyek bernilai puluhan miliar rupiah yang bersumber dari APBN harus diawasi secara ketat, bukan hanya secara administrasi, tetapi juga dari sisi kualitas fisik di lapangan.
Sorotan tidak hanya diarahkan kepada kontraktor, tetapi juga kepada:
PPK 3.4 BPJN Kalimantan Barat
Konsultan supervisi
Sistem pengendalian mutu proyek secara keseluruhan
“Nilai proyeknya besar. Kalau hasilnya bermasalah, jangan hanya kontraktornya yang disalahkan. PPK dan pengawas juga harus bertanggung jawab,” tegas warga.
BPJN Kalbar melakukan evaluasi progres dan mutu riil di lapangan
PPK bertanggung jawab atas keterlambatan dan kualitas pekerjaan
Inspektorat Jenderal dan pengawas internal turun langsung
Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pendalaman jika ditemukan indikasi pelanggaran
Apalagi, dengan adanya rekam jejak proyek lama yang sudah rusak, publik menilai pemeriksaan menyeluruh menjadi keniscayaan, bukan sekadar formalitas.
Sorotan pada Proses Tender
Dengan fakta bahwa:
Dua proyek bernilai puluhan miliar
Dikerjakan oleh perusahaan yang sama
Sama-sama menuai keluhan kualitas
Muncul desakan agar proses pemenangan tender turut ditelusuri untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan keuangan negara.
Pewarta : Rinto Andreas
















