Kubu Raya, gabunganwartawanindonesia.co.id – Kalbar – Beredar luas di sejumlah media daring terkait kabar adanya penggerebekan di Asrama Polres Melawi terhadap salah satu anggota berinisial MG dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram. Namun, informasi tersebut dibantah keras oleh pihak Polres Melawi dan dinyatakan tidak sesuai fakta di lapangan, Sabtu (18/10/2025).
Ketua DPW FRIC Kalbar, Rabi, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon, S.I.K., S.H., M.Tr.Opsla., melalui Humas Polres Melawi, Samsi, informasi yang beredar itu tidak benar.
“Benar, MG merupakan anggota aktif Polres Melawi. Namun, tidak ada penggerebekan terhadap oknum MG di asrama Polres Melawi. Kami hanya mengamankan yang bersangkutan sambil menunggu kedatangan penyidik dari Direktorat Narkoba Polda Kalbar untuk dijemput dan dibawa ke Polda,” jelas Samsi.
Lebih lanjut, Samsi menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebutkan adanya sabu dengan netto 5 kg juga tidak benar.
“Tidak benar dalam penggerebekan ditemukan sabu seberat 5 kilogram seperti yang diberitakan. Kami juga tidak mengetahui berapa barang bukti (BB) yang diamankan dalam pengembangannya. Perkara ini sepenuhnya ditangani oleh Direktorat Narkoba Polda Kalbar. Saat ini MG telah dibawa ke Polda Kalbar pada hari Kamis (16/10/2025) lalu,” terang Samsi.
Sementara itu, Ketua DPW FRIC Kalbar Rabi mengimbau kepada seluruh insan pers agar mengutamakan prinsip kehati-hatian dalam menulis berita, serta selalu melakukan konfirmasi berimbang kepada pihak terkait.
“Kami mengajak semua media untuk tetap mengedepankan prosedur yang berlaku dan menggali informasi yang akurat serta akuntabel. Jangan sampai pemberitaan justru mengiring opini yang dapat merusak nama baik institusi tertentu,” tegas Rabi.
Senada dengan itu, Koordinator Divisi Hukum/Advokat DPW FRIC Kalbar, Asido Jamot Tua Simbolon (Edo), menambahkan agar insan pers senantiasa menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dalam menyampaikan berita kepada masyarakat, hendaknya wartawan bersikap independen, berimbang, menguji informasi, tidak menghakimi, serta memberikan hak jawab dan hak koreksi. Tujuannya agar pemberitaan tidak bersifat menggiring opini dan tidak menimbulkan kondisi yang tidak kondusif,” ungkap Edo.
Dengan demikian, pihak FRIC Kalbar berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan menghindari kesalahpahaman publik terhadap institusi kepolisian.
Landasan Hukum dan Etika Pers
Sebagai pengingat bagi seluruh insan pers, berikut beberapa pasal penting yang menjadi rujukan dalam pemberitaan:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
Pasal 1 Ayat (1): Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Pasal 5 Ayat (1): Pers nasional wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, dan asas praduga tak bersalah.
Pasal 5 Ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.
Pasal 12: Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat, dan penanggung jawab yang jelas serta menghormati Kode Etik Jurnalistik.
Kode Etik Jurnalistik:
1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas keberimbangan.
4. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber untuk memberikan hak jawab dan hak koreksi.
Catatan Redaksi
Redaksi gabunganwartawanindonesia.co.id membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai Pasal 5 Ayat (2) UU Pers No. 40 Tahun 1999.Setiap klarifikasi atau tanggapan resmi dapat dikirim melalui alamat redaksi atau surat elektronik resmi redaksi.
Penulis: Humas DPW FRIC Kalbar
Pewarta: Rinto Andreas