Klaten- gabungnyawartawanindonesia.co.id ll Kepolisian Resor Klaten mengungkapkan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang perempuan berinisial SH(23) yang diduga terjadi sejak korban masih berusia 10 tahun. Terduga pelaku merupakan ayah kandung korban berinisial D(65) dan saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum.
Kapolres Klaten AKBP Faruk,Rozi dalam konferensi pres menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di salah satu Kecamatan di wilayah Kabupaten Klaten. Berdasarkan laporan korban, dugaan perbuatan tersebut berlangsung sejak korban duduk di bangku sekolah dasar hingga beberapa tahun terakhir.
Korban melaporkan bahwa peristiwa itu bermula saat dirinya berusia sekitar 10 tahun, saat ini penyidik masih mendalami keterangan korban dan sejumlah saksi,” ujar Kapolres Klaten (24/2/2026).
Menurut keterangan Kepolisian, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan berulang kali di lingkungan rumah. Korban mengaku mengalami tekanan dan ancaman sehingga tidak berani melaporkan peristiwa itu selama bertahun- tahun.
Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada ibunya. Selanjutnya, korban bersama keluarga melapor ke Polres Klaten. Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan pemeriksaan dan mengamankan terduga pelaku.
Kepolres menyampaikan bahwa pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap pemulihan kondisi psikologis korban. Kepolisian akan berkoordinasi dengan lembaga perlindungan perempuan dan anak setempat guna memastikan korban memperoleh pendampingan yang memadai.
Penanganan perkara ini tidak hanya fokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pemulihan korban,” jelasnya.
Terkait jeratan hukum, penyidik masih mendalami sangkaan pasal yang akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan KUHP dan/atau peraturan perundang- undang tentang perlindungan anak Polisi menegaskan proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Kepolisian menegaskan bahwa yang bersangkutan tetap memilih hak-hak hukum dan perkara ini akan diproses sesuai asas praduga tak bersalah.
Polres Klaten menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak kekerasan terhadap anak maupun perempuan agar dapat segera ditangani secara hukum dan mendaptkan pendampingan yang diperlukan.
Armila GWI



















