Karanganyar- gabungnyawartawanindinesia co.id-Satresnarkoba Polres Karanganyar menggerebek sebuah rumah di wilayah Gondangrejo yang diduga digunakan untuk meracik sekaligus menjual minuman keras( miras) ilegal pada Senin(20/10/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polres Karanganyar Tangkap Peracik Miras Ilegal, Puluhan Botol Disita

Satu orang pelaku berhasil ditangkap beserta belasan botol miras siap edar dari berbagai jenis dalam penggerebekan ini. Pelaku diamankan berinisial MW alias Mbah Temon, 60, warga Dukuh Bonorejo, Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar.

Pejabat sementara (PS) Kasi Humas Polres Karanganyar, Iptu Mulyadi, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto, mengatakan penggerebekan dilakukan dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Paket) 2025 Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Karanganyar untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.

“Polres Karanganyar tidak akan memberikan ruang bagi peredaran miras tanpa izin. Miras ilegal kerap menjadi pemicu gangguan Kamtibmas seperti perkelahian dan tindak kriminal lainnya,” tegas Mulyadi Senin(20/10/2025).

Dia mengatakan penggerebekan dilakukan setelah Polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dari miras. Kemudian Polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Setelah dilakukan penyelidikan Polisi melakukan penggerebekan dan mendapatkan sejumlah barang bukti. Di antaranya berupa tujuh botol air mineral ukuran besar berisi ciu, tiga botol nerek Draft Beer, dua botol minuman beralkohol merek Kkawa-Kawa, dan dua botol Singaraja.

Dari operasi ini, Polisi mengamankan seorang pelaku pembuat, peracik, sekaligus penjual minuman keras tanpa izin di Kecamatan Gindangrejo.

“Pelaku akan diproses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 15 ayat (2) perda Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2009 tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” katanya.

Dia mengatakan ancaman hukumannya berupa pidana kurungan dua hingga tiga bulan dan/ atau denda Rp 40 juta hingga Rp 50 juta . Kasus ini akan dilanjutkan melalui sidang Tindak Pidana Ringan(Tipiring). Sementara itu, pelaku kini diamankan di Mapolres Karanganyar untuk pemeriksaan lanjut.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran atau produksi miras ilegal di lingkungan nya. Peran serta masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tutupnya.

Armila GWI

Reporter: Yunus Bond