Karang Anyar |gabungnyawartawanindonesia.co.id.-Seorang pria berinisial PSAN alias Cembun (44), warga Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Polres Karang Anyar, Tangkap Kurir Sabu, Amankan Barang-Bukti Hampir 34 Gram.

Dalam penggeledahan di rumah cembun, pada Minggu(21/9/2025) sekitar pujul 14.00 WIB Polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar yang di sembunyikan dalam berbagai wadah.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan total barang bukti sabu seberat kurang lebih 33,94 gram,” kata Kasatnarkoba Polres Karanganyar AKP Supran Yogatama , Rabu(8/10/2025).

Selain narkotika, petugas juga menyita berbagai perlengkapan dan alat bantu yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan sabu, di antaranya timbangan digital, plastik klip alat isap ( bong), serta satu unit telepon genggam.

“Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter z yang digunakan tersangka untuk beroperasi ,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, sabu ditemukan di empat lokasi berbeda, termasuk rumah tersangka di Ngrigo, serta beberapa titik lain di wilayah Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo.

Barang-barang bukti tersebut di kemas dalam plastik klip kecil dan di sembunyikan di berbagai tempat seperti potongan kardus, daun, maupun sedotan berwarna hitam.

Kasatnarkoba menjelaskan, modus tersangka adalah dengan membagi sabu menjadi beberapa paket kecil dan menaruhnya di lokasi tertentu sesuai perintah pengendali.

“Tersangka berperan sebagai kurir yang bertugas mengambil dan menempatkan sabu di lokasi yang telah di tentukan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, PSAN dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat(2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta pidana denda hingga miliaran rupiah,” pungkasnya .

(Red/Armila GWI)

Reporter: Perwakilan GWI Aceh