Semarang – Gabungnyawartawanindonesia.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil membongkar sindikat pembuat dan pengedar uang palsu yang meresahkan masyarakat. Enam tersangka dengan peran berbeda berhasil diamankan dari sejumlah lokasi di Boyolali dan Yogyakarta.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditreskrimum Polda Jateng pada Selasa (5/8/2025), Dirreskrimum Kombes Pol Dwi Subagio mengungkap bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga mengenai dugaan peredaran uang palsu di Kabupaten Boyolali.
“Berbekal informasi tersebut, tim Resmob melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap dua tersangka berinisial W (70), warga Boyolali, dan M (50), warga Tangerang, pada Jumat, 25 Juli 2025, di depan sebuah warung makan di Banyudono, Boyolali,” jelasnya.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 410 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada BES (54), warga Kudus, yang berperan sebagai penjual, dan HM (52), warga Bogor, sebagai pemodal dan penyedia alat produksi.
Petugas lantas menggerebek rumah produksi uang palsu di kawasan Depok, Sleman, Yogyakarta. Di lokasi ini, diamankan dua tersangka lainnya yakni JIP alias Joko (58), warga Magelang, yang berperan sebagai desainer dan pembuat, serta DMR (30), pemilik rumah produksi.
“Di lokasi tersebut kami menyita berbagai peralatan percetakan, 500 lembar uang palsu jadi, 1.800 lembar setengah jadi, dan 480 lembar belum dipotong. Semua barang bukti dan tersangka dibawa ke Mako Ditreskrimum,” ungkap Dwi Subagio.
Modus sindikat ini yakni mencetak uang palsu pecahan Rp100.000 dan menjualnya dengan rasio 1:3. Artinya, Rp100 juta uang palsu dijual seharga Rp30 juta. Mereka telah beroperasi sejak awal Juni 2025, dan diduga telah mencetak sekitar 4.000 lembar, dengan 150 lembar diperkirakan telah beredar.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Rahmat Dwi Saputra, mengapresiasi langkah cepat Polda Jateng. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memeriksa keaslian uang dengan metode 3D: Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
“Ada beberapa ciri khas uang asli, seperti gambar air, benang pengaman, rectoverso, dan tinta optik variabel (OVI). Kami juga rutin mengedukasi masyarakat melalui program Cinta, Bangga, dan Paham Rupiah, serta memasukkannya ke dalam kurikulum sekolah,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP tentang pembuatan dan pengedaran uang palsu, serta UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam melawan peredaran uang palsu.
“Jika Anda menerima uang mencurigakan, jangan ragu menolaknya dan segera laporkan ke pihak berwajib. Membelanjakan uang palsu juga bisa berakibat pidana. Waspada dan aktif melapor adalah kunci memutus mata rantai kejahatan ini,” tegasnya.
Reporter: Armila | GWI
Editor : Zulkarnain Idrus