Sulawesi Selatan |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Pengadilan Negeri (PN) Makassar memutus perkara praperadilan Etik binti Mallo alias Etik tidak diterima. Ia seorang mantan Kepala Desa RanteBalla, Kecamatan Latimojong, Luwu, Sulawesi Selatan.
Putusan tersebut dibacakan sebab status Pemohon selaku Daftar Pencarian Orang (DPO) dapat dibuktikan oleh Termohon yaitu Polres Luwu.
“Menyatakan Permohonan Praperadilan Pemohon Tidak dapat diterima”, ucap Haris Tewa, S.H., M.H. Hakim pada persidangan yang digelar pada hari Selasa (22/07/2025) di Ruang Sidang Ali Said PN Makassar, Jalan Kartini Kota Makassar.
Pemohon Pra Peradilan bernama Etik diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan Berupa Pungutan Liar (PUNGLI) Atas Dokumen Kelengkapan Permohonan Surat Penerbitan Objek Pajak Baru berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12 b Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasn Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf d UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya status tersangka terhadap Pemohon tersebut telah dibatalkan atas dasar putusan Pra Peradilan Nomor 10/Pra.Pid/2024/PN Mks tertanggal 29 Mei 2024 dengan Termohon adalah Polres Luwu.
Polres Luwu selanjutnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor LPA/9/VII/2024/SPKT.Sat Reskrim/Polres Luwu/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 24 Juli 2024 perihal Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang berupa Pungutan Liar (PUNGLI) atas Dokumen Kelengkapan Permohonan Surat Penerbitan Objek Pajak Baru, yang diduga dilakukan oleh Pemohon atas nama Sdri. ETIK Binti MALLO Alias ETIK yang terjadi pada Bulan Juli 2022 bertempat di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu dengan cara Pelaku melakukan pungutan Liar (PUNGLI) kepada masyarakat yang melakukan pengurusan surat permohonan penerbitan objek pajak sehingga Termohon menerbitkan Surat perintah penyelidikan Nomor Sp.Lidik / 311 / VII / RES.3.3 / 2024 / Reskrim, Tanggal 02 Juli 2024 (bukti T.2-1) dan Surat Perintah Tugas Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik / 311 / VII / RES.3.3 / 2024 / Reskrim, Tanggal 02 Juli 2024, guna melaksanakan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan dengan melakukan Penyelidikan terhadap Pemohon.
Berdasarkan laporan polisi tersebut selanjutnya Eik ditetapkan kembali sebagai Tersangka terhadap kasus sama tetapi laporan polisi yang berbeda.
Hal ini mendorong Pemohon mengajukan kembali Pra Peradilan pada PN Makassar terhadap Polres Luwu sebagai Termohonnya.
Dalam pertimbangannya, Haris Tewa, S.H., M.H. sebagai Hakim yang menangani pra peradilan yang diajukan kembali oleh Pemohon Etik pada perkara Nomor 25/Pra Pid/2025/PN Mks akhirnya memutuskan Permohonan Pemohon “Tidak dapat diterima” sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang “Larangan Pengajuan Praperadilan Bagi Pemohon Yang Melarikan Diri Dan /Atau Sedang Dalam Status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Persidangan ini selain dihadiri oleh Kuasa Pemohon dan Kuasa Termohon juga aktivis LSM pegiat anti korupsi dari Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan. Atas putusan tersebut, aliansi aktivis LSM tersebut mengapresiasinya dan merasa puas kamis 24 juli 2025.
(Red/Rahmi Sahabudin-Dandapala Contributor)