GabungNyawartawanIndonesia.co.id – JAKARTA | Langkah tegas pemerintah pusat membuktikan bahwa penegakan hukum tidak selalu harus menindas rakyat kecil. Setelah melalui perjuangan panjang, Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sumatera Barat kini resmi dilegalkan melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diakreditasi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
PETI Sumbar Resmi Masuk WPR: Pemerintah Tegas Lindungi Rakyat Penambang dari Kriminalisasi

Keputusan bersejarah ini diumumkan dalam pertemuan Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di Hotel Balairung, Jakarta, Jumat (10/10/2025). Penetapan WPR menjadi jawaban atas keresahan masyarakat tambang yang selama ini hidup dalam ketidakpastian hukum.

Fahmi Hendri, dari Fast Respon Indonesia Center (FRIC), menegaskan, “Pemerintah akhirnya hadir untuk melindungi rakyat penambang. PETI bisa legal, rakyat tidak lagi dikriminalisasi, dan kegiatan tambang berjalan sesuai aturan.”

Dari 17 provinsi yang mengajukan WPR, hanya tiga provinsi yang menjadi percontohan nasional: Sumatera Barat, Gorontalo, dan Sulawesi Utara. Hal ini menegaskan prioritas pemerintah terhadap legalisasi tambang rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Adapun sembilan kabupaten di Sumbar yang masuk dalam usulan WPR adalah:

1. Pasaman Barat

2. Pasaman

3. Agam

4. Tanah Datar

5. Solok

6. Solok Selatan

7. Sijunjung

8. Dharmasraya

9. Limapuluh Kota

Usulan resmi datang dari kepala daerah masing-masing kabupaten, diteruskan oleh Gubernur Sumatera Barat ke Kementerian ESDM.

“Dengan WPR dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), masyarakat tidak lagi khawatir menghadapi aparat atau hukum. Negara hadir menegakkan hukum sekaligus memberi solusi bagi rakyat kecil,” tambah Fahmi.

Masyarakat penambang menyambut kabar ini dengan syukur dan haru. Mereka melihat legalisasi PETI sebagai bentuk keadilan nyata dari pemerintah dan peluang untuk menambang secara aman, legal, dan berkelanjutan.

> “Akhirnya pemerintah berpihak pada rakyat. Kami bisa menambang tanpa takut kriminalisasi, tapi tetap mengikuti aturan,” ujar salah seorang penambang di Pasaman Barat.

Keputusan ini menjadi simbol keberanian pemerintah dalam menegakkan hukum secara tegas, menertibkan tambang ilegal, dan melindungi hak rakyat kecil.


Reporter: Fahmi Hendri
Editor: Zulkarnain Idrus
GabungNyawartawanIndonesia.co.id – Tegas, Tajam, dan Membela Keadilan Rakyat

Reporter: ZULKARNAIN IDRUS