Pandeglang – banyaknya para petani diDesa Patia Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang Banten menjadi sorotan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Genetasi Muda Peduli Tanah Air (DPD GEMPITA) Pandeglang.
Hal tersebut diketahui saat timnya mencari informasi kebenaran atas laporan para Petani wilayah tersebut,” kami menerima informasi adanya dugaan penjualan pupuk bersubsidi Desa Patia sangat mencekik para Petani. Penjualanga di atas harga eceran tetap ( HET ),” ujar M Yaya sebagai Ketua. 28/2/2026.
Dengan adanya salah satu kios. pupuk subsidi yang nakal, Desa itu menjadi prihatin,” kami sangat kecewa pak dengan adanya dugaan penjualan pupuk tersebut kepada petani. Mereka sedang menjerit pak, apalagi adanya bencana banjir di beberapa daerah Kecamatan Patia,” Ujar M. Yaya.
Pihaknya mengatakan Pemerintah sendiri sudah mensubsidi harga pupuk, terhadap petani melalui para Kios Pupuk,” kami aneh pak, kok masih ada pe jualan pupuk yang di atas HET. Seperti Kios pupuk UD. Karya Baru didesa patia itu,” jelasnya.
kecamatan Patia, kabupaten Pandeglang – Banten menjual diatas harga HET yaitu 230 ribu/ kwintalnya. Apa mereka tidak mengikuti aturan pemerintah, atau mereka tidak takut dengan aturan tersebut!. Papar Yaya.
Menurut pandangan Lembaganyanya, kejadian itu tidak benar adanya,” sekali lagi saya sampaikan kepada pengambil kebijakan terkait, seperti Kepala Dinas Pertanian, serta Kordinator Penyuluh pertanian(Korluh) kejadian itu harus segera di tindak turun kebawah, cek keadaan sebenarnya, lihat para petani yang mengeluh, takutnya kami menduga ada kontribusi juga,” tegasnya.
Berdasarkan kebijakan yang berlaku, sejak 22 Oktober tahun 2025, Pemerintah menetapkan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali pupuk subsidi sebesar 20 persen guna mendukung petani,” kami yakin, Pemerintah dan kios mengetahui regulasi itu, tapi kenapa seakan tak peduli. Bahkan diam tutup mata,” ungkapnya lagi
M. Yaya juga menerangkan rincian harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi yang berlaku antara lain:
Urea: Rp1.800/kg atau Rp90.000 per 50 kg
NPK (Phonska): Rp1.840/kg atau Rp92.000 per 50 kg
NPK Khusus Kakao: Rp2.640/kg atau Rp132.000 per 50 kg
ZA (Tebu): Rp1.360/kg atau Rp68.000 per 50 kg
Pupuk Organik: Rp640/kg atau Rp32.000 per 50 kg,” harga tersebut menjadi acuan resmi bagi kios penyalur pupuk subsidi di seluruh wilayah,”terang Yaya.
Sementara salah satu petani yang merasa dirugikan menjelaskan tentang adanya dugaan itu,” benar pak, kami agak keberatan dengan penjual pupuk, yang menurut saya, tak sanggup beli, masa dari harga 90 ribu perkwintal,. Kami harus beli 230 perkwintalnya, coba bapak bayangkan perbedaanya,” ujar salah satu petani yang minta disamarkan namanya.
Dari berbagai sumber menjelaskan, tentang hal itu, jika kios pupuk bersubsidi menjual eceran di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), maka ada sanksi yang berlaku. Sanksi tersebut antara lain:
Pidana Penjara 4-5 tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar (Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen) dan/atau 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar (Pasal 106 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan).
Selain itu Denda Rp 1 miliar (Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001)
Pencabutan Izin Usaha Kios atau distributor yang terbukti melanggar dapat dicabut izin usahanya.
– *Blacklist*: Kios atau distributor yang terbukti melanggar dapat di-blacklist sebagai distributor resmi pupuk subsidi
Pemerintah juga mewajibkan kios untuk memasang spanduk komitmen yang menyatakan bahwa mereka akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku. Jika menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET, bisa melaporkannya kepada pihak berwenang.
Saat awak media konfirmasi kepada Dinas terkait, belum bisa terhubung. Sampai berita ini di terbitkan.
Red



















