Magelang – Gabungnyawartawanindonesia.co.id | Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan verifikasi dan validasi data kemiskinan di desa-desa menuai kritik tajam dari kalangan akademisi dan aktivis.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pertama di Indonesia! Pemkab Magelang Dianggap Blunder, Libatkan ASN Verifikasi Kemiskinan dan Porak-Porandakan Tupoksi

Anang Imamuddin, peneliti yang telah melakukan ratusan kajian di berbagai daerah Indonesia, menyebut kebijakan tersebut sebagai “blunder terbesar” yang berpotensi merusak tatanan tugas pokok dan fungsi ASN.

“Saya sangat heran dan prihatin. Kebijakan ini membuat tupoksi ASN porak-poranda. ASN pendidikan, kesehatan, dan pelayanan lainnya menjadi kacau karena tugas utama mereka terganggu,” kata Anang dalam keterangannya, Senin (5/8/2025).

Menurutnya, keterlibatan ASN lintas bidang seperti guru, tenaga kesehatan, hingga staf pelayanan administratif dalam pendataan kemiskinan bukan hanya keliru, tetapi menunjukkan ketidakmampuan OPD terkait—seperti Dinas Kominfo, Dispermades, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, hingga Badan Pusat Statistik (BPS)—dalam menyusun strategi yang tepat dan profesional.

“Ini menunjukkan ketidakbecusan manajerial. Verifikasi data sosial seperti ini tidak bisa dilakukan sembarangan. Harus ada metodologi ilmiah yang digunakan, seperti Multi Stage Random Sampling atau Purposive Sampling. Tidak asal terjun dan mengisi aplikasi,” tegasnya.

Lebih jauh, Anang menyoroti kondisi di lapangan yang dinilainya semakin kacau. Para ASN yang biasa bertugas di kecamatan A, justru dikirim ke kecamatan B yang jauh dari tempat kerja mereka, tanpa memperhatikan efisiensi, psikologi kerja, maupun kinerja utama mereka.

“Contohnya ASN di Muntilan disuruh ke Kaliangkrik. ASN di Grabag dikirim ke Bandongan. Ini ngawur, tidak memahami geografi dan tidak mempertimbangkan beban mental ASN,” kritiknya.

Anang juga menyesalkan tidak adanya pelatihan memadai bagi para ASN yang diberi peran sebagai surveyor maupun verifikator. Ia menilai, pendataan sosial seperti kemiskinan seharusnya dilakukan oleh pihak ketiga yang kompeten, seperti perguruan tinggi atau lembaga riset profesional.

“Kalau memang Pemkab ingin data valid, kerja samalah dengan lembaga riset atau kampus. Bukan malah memperdaya ASN yang sudah punya beban kerja tetap. Atau ini hanya alasan agar bisa gratisan tanpa anggaran? Iya, kan?” sindirnya.

Sebagai penutup, Anang menyerukan agar Pemkab Magelang segera mengevaluasi kebijakan tersebut dan kembali pada prinsip good governance dan akuntabilitas kebijakan publik.

“Salam akal sehat,” tutup Anang Imamuddin, yang juga dikenal sebagai aktivis pergerakan nasional.


Kontributor : Kaperwil Jateng

Penulis: Anang Imammuddin

Editor: ZOEL IDRUS

Reporter: ZULKARNAIN IDRUS