GabungnyaWartawanIndonesia.co.id. SABANG-ACEH || 5 Maret 2026 — Pengadilan Negeri Sabang kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh Ahli Waris Alm. Said Nya’pa terhadap Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut Sabang terkait pembangunan Gedung Guskamla di atas tanah yang diklaim sebagai milik Alm. Said Nya’pa,Rabu,4/3/2026.
Dalam persidangan tersebut, Para Penggugat menghadirkan satu orang saksi fakta yang merupakan mantan Camat/PPATS Kecamatan Sukajaya (tahun 2001) dan pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Sabang periode 2017–2022.
Di bawah sumpah, saksi menerangkan bahwa pada kurun waktu 1997–1999 telah berlangsung proses pembebasan tanah oleh Pemerintah Kota Sabang untuk pembangunan Jalan Elak di Gampong Cot Ba’u. Said Nya’pa bersama Hasyim dan Nuraini Cs disebut diundang secara resmi untuk membicarakan pembebasan tanah kebun milik mereka, termasuk sebagian bidang tanah yang kini menjadi objek sengketa. Saksi menegaskan, dalam proses pembahasan pembebasan tanah tersebut, pihak Angkatan Laut Sabang tidak turut diundang.
Lebih lanjut, saksi menjelaskan bahwa pada tahun 2001 dibentuk tim oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh guna memediasi dan menyelesaikan sengketa tanah antara masyarakat Sabang dan pihak Angkatan Laut Sabang. Proses mediasi dilaksanakan di Kantor DPRK Sabang. Berdasarkan ingatan saksi, terdapat dokumen penyelesaian yang disepakati oleh para pihak dalam forum tersebut.
Namun demikian, terhadap tanah milik Said Nya’pa, saksi menyatakan tidak dilakukan penyelesaian dalam mediasi tersebut karena saat itu masih dalam proses perkara di pengadilan dan menunggu putusan tingkat kasasi.
Terkait aspek administrasi pertanahan, saksi juga menerangkan adanya Surat Keputusan Direktur Jenderal Agraria tanggal 2 Agustus 1968 Nomor SK.2/H.Peng/68 tentang Pemberian Hak Pengelolaan kepada Angkatan Laut RI atas 18 persil tanah di wilayah Kotamadya Sabang. Berdasarkan pengetahuan saksi, hak dimaksud tidak didaftarkan dalam jangka waktu sebagaimana tercantum dalam diktum keputusan tersebut.
Saksi juga Menyampaikan bahwa tanah objek sengketa secara faktual dikuasai oleh Said Nya’pa dan ahli warisnya sejak sekitar tahun 1973 hingga sebelum pembangunan Gedung Guskamla sekitar tahun 2024. Selama kurun waktu tersebut, tanah dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan, antara lain kelapa, pinang, dan cengkeh.
Seluruh keterangan saksi disampaikan di bawah sumpah di hadapan Majelis Hakim dan menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang selanjutnya akan dinilai secara independen dalam proses persidangan.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu, 1 April 2026, dengan agenda menghadirkan Ahli Pertanahan guna memberikan pandangan profesional terkait prosedur serta aspek administratif penerbitan Sertifikat Hak Pakai yang menjadi bagian dari pokok sengketa.
Para Penggugat menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta menyerahkan sepenuhnya penilaian atas fakta dan alat bukti kepada Majelis Hakim, dengan harapan peradilan berlangsung objektif, transparan, dan menjunjung tinggi kepastian hukum.
Sumber/Photo :
Kuasa Hukum Para Penggugat:
Ata Azhari, S.H.
Hermanto, S.H.
Rijarullah, S.H.
Muhammad Iqbal, S.H.
Teuku Nanda Muakhir, S.H.
(Eric Karno)



















