Labuhanbatu Selatan, 4 Juni 2025 — gabungnyawartawanindonesia.co.id ll  Perkumpulan PENJARA (Pemuda Nusantara Jawa Sumatera) Dewan Pengurus Cabang Labuhanbatu Raya secara resmi melayangkan laporan kepada Kapolres Labuhanbatu Selatan atas dugaan pelanggaran izin penggunaan dan pembayaran pajak Air Bawah Tanah (ABT) oleh PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Regional 1 Kantor Distrik Labuhanbatu 2.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Perkumpulan PENJARA Labuhanbatu Raya Laporkan PTPN IV Regional 1 Dlab II Terkait Dugaan Pelanggaran Izin dan Pajak ABT

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Perkumpulan PENJARA menyatakan bahwa berdasarkan temuan lapangan, terdapat indikasi kuat bahwa pihak PTPN IV tidak memiliki izin resmi dalam pemanfaatan air bawah tanah untuk kegiatan operasionalnya.

Lebih lanjut, perkumpulan tersebut juga mengungkap adanya dugaan kesengajaan dari pihak PTPN IV bersama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk menyembunyikan fakta jumlah tagihan pajak ABT. Hal ini diperkuat oleh tidak ditemukannya alat pengukur debit air (flow meter) di lokasi sumur bor yang digunakan oleh perusahaan.

Atas dasar temuan dan dugaan tersebut, Perkumpulan PENJARA Labuhanbatu Raya menyampaikan beberapa tuntutan kepada Kapolres Labuhanbatu Selatan, antara lain:

Melakukan pemeriksaan terhadap izin penggunaan air bawah tanah oleh PTPN IV Regional 1 Kantor Distrik Labuhanbatu 2, Memanggil dan memeriksa Kepala Dispenda Labuhanbatu Selatan, yang diduga melakukan pembiaran terkait pelanggaran pemungutan pajak ABT oleh perusahaan tersebut, serta melakukan pengembangan penyelidikan terhadap dugaan eksplorasi dan eksploitasi air bawah tanah tanpa izin yang sah oleh entitas ekonomi dimaksud.

Perkumpulan PENJARA menegaskan bahwa apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya tindak pidana di bidang pengelolaan sumber daya air, maka mereka mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam yang merupakan hak bersama rakyat. Tidak boleh ada perusahaan yang dengan leluasa mengeruk air bawah tanah tanpa izin dan tanpa membayar pajak yang semestinya menjadi pemasukan bagi daerah,” tegas Hendra, Ketua DPC PENJARA Labuhanbatu Raya dalam keterangannya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PTPN IV maupun Dispenda Labuhanbatu Selatan belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut.(Tompul)

**Redaksi**

Reporter: NING SULIS