Pandeglang-gabungnyawaryawanindonesia.co.id

Scroll Untuk Lanjut Membaca
PERGERAKAN PEMUDA PEDULI PANDEGLANG

Arip Wahyudin dalam penyampaian keawak media

(P-4) SELAKU PARLEMEN JALANAN YANG SELALU KONSISTEN DALAM MENGINGATKAN DAN MENGGAUNGKAN SUPREMASI HUKUM DITUBUH PEMERINTAH KABUPATEN PANDEGLANG JANGAN SAMPAI PENYAKIT KRONIS KORUPSI MENJALAR SAMPAI TINGKAT SAMPAH AKIBAT PEMIKIRAN PARA PEJABAT DAN PEGAWAI DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PANDEGLANG SELALU MENGABAIKAN SISTEM YANG DIBUAT AKIBAT POLITIK PRAKTIS SELALU TINGGI UNTUK PEREBUTAN KURSI.Ujar’Arip Wahudin

KORUPSI adalah suatu pelanggaran hukum yang berlaku di Republik Indonesia yang dimana merugikan Negara secara tidak langsung yang berdampak kepada masyarakat, sadar dan tidak disadari oleh kita selaku rakyat untuk sama-sama saling mengawasi agar Indonesia maju.

80 Tahun Republik Indonesia bukannya maju dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih kompeten dan bisa bersaing dengan negara lain baik di Benua Asia maupun Internasional, malah masih memperdebatkan SISTEM antara Hukum Negara (PANCASILA) dan Hukum Agama (Islam) akibat pandangan politik antara tokoh-tokoh yang ada di Kabupaten Pandeglang antara Ulama dan Umaroh berbeda Pandangan politik tentang perspektif sudut pandang hukum, dan begitulah tentang keuangan negara masih banyak pandangan bahwa uang negara tidak bakalan habis, dan berasumsi bahwa Hukum Positif (hukum negara) produk manusia (DPR) sedangkan hukum agama (Islam) kalam mullah, tetapi ini dikalangan Pemerintah Kabupaten Pandeglang masih dijadikan alat politik untuk mencari dukungan.

Namun setiap Pejabat dan Pegawai memiliki tugas dan fungsi serta adanya hak dan kewajiban yang diperoleh sesuai jabatan dan golongan, namun di Kabupaten Pandeglang masih menetapkan orang masih diindikasikan Nepotisme yang dipaksakan.

Padahal kalau para pejabat dan pegawai yang ada ditubuh pemerintahan bahwa Hukum Agama (Islam) dan Hukum Positif (Negara) itu berlaku bagi semua warga negara dari Sabang sampai Merauke (Nusantara).

Namun akibat para digma pejabat dan pegawai pemerintahan Kabupaten Pandeglang hampir berasumsi kekuasaan yang lebih dihormati ketimpang Hukum Tata Negara yang dibuat oleh (MPR dan DPR).

Sedangkan Kabupaten Pandeglang sampai sekarang masih menggantukan keuangan pusat dan provinsi, akibat belum bisa mengelola daerah, ini disebabkan masih bertolak belakangan pemahaman pandangan politik hukum antara hukum negara dan hukum agama (Islam).

Sedangkan ketika Pegawai maupun Pejabat dengan disumpah sesuai Agama (atas nama Allah) yang menjungjung tinggi serta akan dan/atau akan mematuhi UUD 1945 dan PANCASILA sebagai ideologi negara.

Namun dugaan fakta di lapangan untuk para Pegawai dan Pejabat Negara yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang masih 99% Uang Negara yang penting ABS (Asal Bapak Senang), namun dampaknya pada kehidupan masyarakat, untuk bertahan hidup akibat devisit anggaran.

Sedangkan sejak reformasi bahwa Negara Indonesia sudah menggunakan sistem otonomi daerah dengan cara tranfaransi publik baik dalam pengelolaan keuangan, namun di Kabupaten Pandeglang masih sistem tertutup dengan dalih rahasia negara, akibatnya adanya dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang mengakibatkan kronis dalam keuangan.

Kalau penyakit dugaan korupsi yang sudah menjalar sulit untuk diobati yang membuat devisit anggara akibat SISTEM yang dirusak.Ucapnya

Pergerakan Pemuda Peduli Pandeglang (P-4) agar Kabupaten Pandeglang pulih dari penyakit untuk kesejahteraan agar para tokoh-tokoh baik tokoh adat, seni budaya, dan lain-lain (Ulama dan Umaroh) duduk bersama sebagai Kota Sejuta Santri dan Seribu Ulama. Karena saat ini pandeglang butuh kesejahteraan sesuai ilmu serta besik yang dimiliki umat manusia, sesuai dengan jenjang Pendidikan (besik) serta Ekonomi, yang dimiliki.

Merdeka tapi bingung!!!

Sejahtera sebagai alat politik!!!

Politik cukup sebatas perjalanan untuk mendapatkan SK (Surat Kerja)!!!

Sesudah dapat SK patuhi aturan dan/atau rambu-rambu Hukum Tata Negara!!!

Pungkasnya ;

Arip Wahyudin

Reporter: Perwakilan Banten GWI