

Usut Kembali, Terkait Dugaan Kasus Peralihan Dana Desa Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Dusun Mulia Kampong Alue Tani 1 Kecamatan Tamiang Hulu.

Yang Menelan Biaya Anggaran Mencapai Ratusan Juta Rupiah, Dari Tahun 2024 Dan Tahun 2025 Ini, Dugaan Untuk Kepentingan Datok Penghulu “Kades” Itu Pribadinya Sendiri.

Aceh Tamiang |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Pada sebelumnya juga, sempat pernah telah terjadi dilakukan pemberitaan secara publik sejumlah di media masa online ini bersama sejumlah media online lainnya. Berjudul, Lsm BLJ Aceh. Masih Tanda Tanya Besar, Secara Keterbukaan Informasi Publik. Hasil Proses Hukum Tipikor Pihak APH Satreskrim Polres Aceh Tamiang Dan Polda Aceh, Terkait. Dugaan Peralihan Dana Desa, Yang Telah Dikerjakan, Proyek Pengerasan Badan Jalan Menuju Ke Lokasi Perkebunan Datok Penghulu “Kades” Kampong Alur Tani 1. Terbitan pada hari kamis, 17 juli 2025.
Untuk selanjutnya, di karenakan tidak adanya keterbukaan informasi publik dari pihak aparat penegak hukum (APH) daerah kabupaten aceh tamiang provinsi aceh. Maka dari itu kembali, pihak pengurus lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe. Layangkan surat ke pihak kepala kepolisian daerah (kapolda) aceh, minta dan desak direktorat reserse kriminal khusus (dit-res-krim-sus) polda Aceh. Untuk segera usut kembali, terkait dugaan kasus peralihan dana desa proyek pekerjaan pengerasan badan jalan. Yang berlokasi, tepatnya di dusun mulia kampong alue tani 1 (satu) kecamatan tamiang hulu kabupaten aceh tamiang provinsi aceh.
Yang menelan biaya anggaran mencapai ratusan juta rupiah, mulai dari tahun 2024 dan tahun 2025 ini. Dugaan mengerjakan proyek pekerjaan pengerasan badan jalan, yang menuju ke lokasi badan jalan areal lokasi perkebunan sawit pribadi milik datok penghulu (kades) alue tani 1 tersebut. Lalu di lanjutkan kembali, secara tegas. Pihak pengurus lsm bungoeng lam jaroe itu, telah layangkan surat ke mapolda aceh. Sesuai pula, ketika sejumlah wartawan media ini dan juga sejumlah wartawan media lainnya. Menerima lembaran dokumen LSM bungoeng lam jaroe, dengan tertuliskan.
Nomor : ist, lampiran : satu berkas dokumen, sifat : penting, perihal : pengaduan. Di tujukan, kepada yang terhormat (yth) bapak kapolda aceh di banda aceh. Sehubungan dengan adanya, pemberitaan di salah satu media online. Terkait, “ketua lsm bungoeng lam jaroe meminta dit-res-krim-sus polda aceh. Ambil alih dugaan kasus ajang korupsi”, maka dari itu. Kami dari pihak lsm bungoeng lam jaroe. Meminta kepada pihak APH banda aceh, tolong di selidiki dan di tindak lanjuti dugaan pemberitaan judul di atas tersebut. Terlampir sebagai dokumen, (print out berita terlampir). Demikianlah surat ini, kami sampaikan. Dan kami harap bisa untuk bekerjasama yang baik, kami ucapkan sekian dan terima kasih.
Langsa, 01 juli 2025. Atas nama LSM bungoeng lam jaroe aceh, di tanda tangani oleh “zulfadli. S,sos.i,MM” sekretaris juga tembusan kapolri serta arsip.
Menurutnya oleh “zul” tersebut. Kembali juga menyikapi serta menambahkan komentarnya kepada sejumlah wartawan media online ini, terkait dalam kasus tersebut. “Gimana saya mau bilang lagi, jujur saya katakan dan juga yang sangat herankan. Sudah melihat oknum APH di negri ini, seolah-olah terkesan ada dugaan malas bekerja. Apa mungkin, adanya tunjangan dari oknum-oknum tersebut. Kurang besar, yang setiap bulan telah di bayar tunai. Untuk di.bayar jasanya, sehingga malas untuk bekerja dan menanggapi persoalan diatas”. Tuturnya, mengakhiri komentarnya itu. Minggu 20/07/2025, sekitar pukul.15.02.wib.
(Pasukan Ghoib/LSM Bungoeng Lam Jaroe Aceh)
Kasad : Banggalah Menjadi Prajurit dan Kerjakan Tugasmu dengan Baik!
12 Februari 2025

Reporter:
Perwakilan GWI Aceh