Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pengurus LSM Bungoeng Lam Jaroe Aceh, Kembali Surati Dan Pertanyakan, Hasil Tindak Lanjut, Proses Secara Supremasi Hukum NKRI.
Ke Pihak Ketua Kompolnas-RI Serta Bapak Waka Polri Di Mabes Polri Jakarta Selatan, Terkait Hasil Kinerja Oknum Polisi Bidang Tipikor Di Polres Langsa.
Harta Aset Warisan, Yang Tidak Masuk Dalam Perbuatan Ranah Hukum Korupsi, Di Tahun 2019, Disinyalir Adanya Intimidasi Juga Adanya Di Paksakan.
Kota Langsa |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Yang pada sebelumnya juga, sempat pernah telah terjadi pemberitaan secara publik pada media online ini. Juga pada media online lainnya, berjudul. Pengurus Lsm Bungoeng Lam Jaroe Aceh, Kini Telah Layangkan Surat. Ke Pihak Ketua Kompolnas-RI, Bapak Kapolri Di Mabes Polri Dan Juga Bapak Kepala Kejagung-RI Di Jakarta. Terkait, Hasil Kinerja “BAP” Polisi Bidang Tipikor Polres Langsa. Tersangka Korupsi Token Listrik Di Kantor LHK Langsa, Raub Harta Seharkat. Di Jadikan Barang-Bukti Hasil Kejahatan Korupsi, terbitan pada hari selasa 29 juli 2025 bulan yang lalu.
Sesuai dengan data tanda pengiriman surat dari pihak pengurus lsm bungoeng lam jaroe aceh, yang sempat pernah juga. Kini telah layangkan surat ke pihak ketua komisi kepolisian nasional republik indonesia (Kompolnas-RI), Bapak kepala kepolisian republik indonesia (kapolri) di markas besar kepolisian republik indonesia (mabes polri). Dan juga bapak kepala kejaksaan agung republik indonesia (kajagung-ri), masing-masing di jakarta. Sesuai data lembaran dokumen terkirim itu, Nomor: ist, lampiran: satu berkas dokumen. Sifat: penting, perihal: pengaduan lsm bungoeng lam jaroe aceh, dari masyarakat berinisial “T.M”. Sehubungan dengan adanya, laporan yang berbentuk pernyataan dari saudari berinisial “T.M”. Istri dari saudara berinsial “M bin abd whb”, yang di mana telah di jatuhkan hukuman terhadap dirinya mengenai korupsi token listrik di dinas lingkungan dan kebersihan kota langsa di wilayah hukum polres langsa-polda aceh. Tertanggal, 01 juli 2025. Atas nama (AN), lsm bungoeng lam jaroe, bertanda stempel basah “zulfadli.s,apa.i,mm” sekretaris. Tembusan: – bapak hasbiallah ilyas, komisi III DPR-RI di jakarta, – kajagung-ri di jakarta – arsip lsm bungoeng lam jaroe.
Dan di lanjuti, tanda pengiriman dokumen lembaran surat dari pengurus lsm bungoeng lam jaroe aceh. Di kota langsa, Dan bukti pengiriman, kantor kirim KC langsa 24400. Tanggal posting, 23 juli 2025. Waktu posting, 10.07.52.wib, pengirim LSM bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa. Penerima, bapak kajagung-ri di jakarta selatan kramat pela kebayoran baru.
Untuk selanjutnya, bukti pengiriman. Kantor kirim, KC langsa 24400. Tanggal posting, 23 juli 2025. Waktu posting, 10.08.45.wib, pengirim LSM bungoeng lam jaroe. Penerima, bapak hasbiallah ilyas komisi III DPR-RI jakarta pusat Tanah Abang Glora. Pada berikutnya, bukti pengiriman dari JNE. Tanggal 23 juli 2025, nomor pelanggan 10115800. Kota tujuan kebayoran baru jakarta selatan, pengirim LSM bungoeng lam jaroe. Penerima, oleh bapak kompolnas-RI. Dokumen yang terakhir kalinya itu, telah di layangkan melalui pihak jasa pengiriman. JNE kota langsa, pengirim dari LSM bungoeng lam jaroe. Penerima, bapak kapolri. Kota tujuan, kebayoran baru jakarta selatan. Tanggal, 23 juli 2025. Nomor pelanggan, 10115800.
Terkait, hasil kinerja berita acara pemeriksaan “BAP” polisi bidang tindak pidana korupsi (tipidkor) kepolisian resort (polres) langsa.
Sebagai tersangka korupsi token listrik di kantor lingkungan hidup dan kebersihan (LHK) kota langsa, yang ternyata di sikat (di raub) harta seharkat, di jadikan barang-bukti di luar kejadian tindak pidana korupsi oleh pihak pembantu penyidik (kanit tipidkor polres langsa) tersebut. Dengan hasil layangan surat ke tiga institusi itu di jakarta, yang sebagai arsip dokumen lembaga swadaya masyarakat bungoeng lam jaroe aceh. Beserta bukti pengirimannya, melalui jasa pengiriman barang di kota langsa. Yaitu : Adanya surat pernyataan dari istri tersangka berinislal “T.M”, kepada pihak aktivis lsm bungoeng lam jaroe aceh. Yang tertulis kan berbunyi, yang bertanda tangan di bawah ini, berinsial “T.M”. Warga dusun rahma desa blang kecamatan langsa kota kota langsa, dengan ini saya. Memberikan pernyataan kepada pihak pengurus lsm bungoeng lama jaroe aceh.
Di mana harta seharkat saya, dengan suami saya. Telah di lakukan penyitaan oleh pihak bidang tipikor polres langsa-polda aceh, yang mana harta seharkat antara saya dan suami berinisial “M”. Saya telah di sita, dan hal ini. Saya sampaikan kepada pihak lsm bungoeng lam jaroe aceh, agar bisa membantu keluh saya. Di mana harta tersebut, bukanlah hasil dari sumber korupsi sebagai gambaran uraian singkat itu. 1, asli buku pemilik kendaraan bermotor nomor 0217006 indentitas kendaraan nomor polisi. BL.3765.FD merek honda type NF 125 D tahun 2006 warna hitam nomor rangka MH1JB2215K588176 nomor mesin JB 22E-1586504 bahan bakar bensin, 2. Asli akta jual beli nomor: 741/2007 tanggal 24 juli 2025, selalu membeli saudara berinsial “M”. 3, asli akta jual beli nomor 041/2013 tanggal 22 april 2013 selalu pembeli saudara berinisial “M”.
4, asli sertifikat hak milik nomor 262 tanggal 06 maret 2010. Atas nama berinisial “M”, 5. Asli sertifikat hak milik nomor 387 tanggal 18 maret 2010, atas nama saudara berinsial “M. 6, asli sertifikat hak milik nomor 238. Tanggal 28 juli 2006, jual beli nomor 104/2020. Tanggal 12 oktober 2020, di 208:4742/2020 dan di 307: 8075/2020. Tanggal 03 november 2020, atas nama saudara berinislal “M” dan sudara berinislal “T.M” sebagai pasangan suami istri. Sementara itu, tersangka suami saya berinislal “M st bin abd whb”. Yang di sangkakan oleh pihak bidang tipikor polres langsa-polda aceh, korupsi dana token listrik. Pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2022, dan jelas hal ini. Tidak ada hubungannya harta seharkat tersebut, dengan kasus di sangkakan korupsi tersebut. Dengan tahunnya saja, sudah jelas-jelas berbeda.
Antara harta seharkat tersebut, pada tahun 2006 sampai dengan tahun 2013. Sementara tuduhan yang disangkakan itu, korupsi pada tahun 2019 sampai tahun 2022 lalu. Hal ini, menurut saya jelas-jelas sudah terkesan pemaksaan terhadap harta saya. Yang bukan dari korupsi, dan bisa dilihat tanggal tahun suratnya dan juga tanggal kejadian korupsinya itu. Maka, dengan ini saya memohon kepada pihak lembaga swadaya masyarakat (lsm). Tolong di bantu permasalahan saya ini, demikianlah surat pernyataan ini, saya perbuat tanpa adanya unsur paksaan dari pihak mana pun sekian dan terima kasih. Langsa 22/07/2025, di tanda tangani. Menggunakan materai Rp.10000, pemberi pernyataan berinsial “T.M”.
Selain itu juga kembali, pihak pemberi pernyataan kepada pihak pengurus lsm bungoeng lam jaroe aceh tersebut, juga melampirkan serta memberikan tanda bukti satu rangkap lembaran dokumen hasil dari berita acara pemeriksaan “BAP” dari pihak bidang tipikor polres langsa. “BAP”, pada hari ini. Selasa tanggal 12 bulan november tahun 2014, sekira pukul.16.00.wib. oleh saya dengan sebutan sapaan panggilan “DIDIE FITRIADI SH”, pangkat aiptu nrp 81080060. Jabatan selalu penyidik pembantu/Ps kanit III tipidkor pada kantor kepolisian tersebut di atas (polres) langsa, 1. Surat perintah penyitaan nomor: SP. Sita/………./XI.RES.3.3/2024/Reskrim, tanggal…….november 2024. 2, laporan polisi nomor: LP/A/06/V.RES.3.3/ 2024/Reskrim, tanggal 02 mei 2024. 3, surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/28/V/ RES.3.3/2024/Reskrim, tanggal 3 mei 2024.
Berlanjut, setelah berinisial “T.M” itu. Telah memberikan pernyataan nya kepada pihak pengurus lsm bungoeng lam jaroe aceh tersebut, maka pihaknya juga. LSM bungoeng lam jaroe aceh, dengan sigap dan melakukan untuk langsung menyurati pihak masing-masing pejabat tertinggi di negara kesatuan republik indonesia. Maka, dari itu kembali, pihak pengurus lembaga swadaya masyarakat (lsm) bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa tersebut. Kembali surati dan pertanyakan, ke pihak ketua Kompolnas-RI serta bapak kapolri/Waka polri di mabes polri jakarta selatan. Terkait kinerja oknum polisi bidang tipikor polres langsa, harta aset warisan. Yang tidak masuk dalam perbuatan ranah hukum korupsi, di tahun 2019 beberapa tahun lalu. Disinyalir pula, adanya intimidasi juga adanya di paksakan.
Begitu juga, di lanjuti pada dokumen layangan (surat) yang ke dua kalinya. Yang telah di layangkan oleh pihak pengurus lsm bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa, ke pihak bapak waka polri di mabes polri jakarta selatan bersama bapak ketua Kompolnas-RI juga di jakarta. Dengan bunyi isi surat tersebut, dalam tulisan layangan suratnya. Yaitu, nomor istimewa. Lampiran, satu berkas. Perihal, mempertanyakan. Hasil jawaban, terkait pengaduan lsm bungoeng lam jaroe. Dari laporan masyarakat, atas nama (AN). “Tuti Mariani”, yang dimana harta warisannya (aset pribadinya itu. Kini telah di sita oleh kepala unit (kanit) penyidik tipikor polres langsa-aceh, dan dokumen (surat) tersebut.
 
Langsa 06/09/2025, di tanda tangani oleh atas nama (AN) LSM bungoeng lam jaroe. “Zulfadli, S.sos,i.MM”, tembusan : 1, kompolnas-ri. 2, arsip. Berlanjut pula, pada dokumen yang ke dua (2). Berbunyi isi surat itu, nomor istimewa. Lampiran, satu berkas. Perihal, mempertanyakan. Hasil jawaban, terkait pengaduan lsm bungoeng lam jaroe. Dari laporan masyarakat, atas nama (AN). “Tuti Mariani”, yang dimana harta warisannya (aset pribadinya itu. Kini telah di sita oleh kepala unit (kanit) penyidik tipikor polres langsa-aceh tersebut.
Langsa, 06/09/2025. Atas nama (AN), lsm bungoeng lam jaroe “zulfadli.s,sos.i,mm”. Tembusan : 1, waka polri. 2, arsip. Telah terkirim, melalui via jasa antar barang. J&T, daerah kota langsa provinsi aceh. Dengan nomor resi J&T, JD0500012421. Sebagai pengirim, pihak lsm bungoeng lam jaroe aceh. Di tujukan, sebagai penerima. Bapak waka polri di mabes polri jakarta Kebayoran baru, jalan Trunojoyo nomor 3 jakarta selatan (dki jakarta) kode pos 12110. Pada dokumen ke dua itu, telah terkirim. Melalui via jasa antar barang, J&T daerah kota langsa provinsi aceh. Dengan nomor resi J&T, JD0499877273. Sebagai pengirim, LSM bungoeng lam jaroe. Penerima dokumen, bapak ketua Kompolnas-RI. Beralamat, jakarta kebayoran baru. Jalan Tirtayasa VII nomor 20 G, RT G/RW 4. Melawai kecamatan kebayoran baru kita jakarta selatan (dki jakarta) kode pos 12160.
Menurutnya oleh bung “zulfadli” itu, yang juga sebagai aktivis lsm bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa. Alias team sapu bersih, juga kembali turut mengomentari terhadap wartawan media online ini. “Kami, dark pihak lembaga swadaya masyarakat (LSM) bungoeng lam jaroe aceh. Mempertanyakan kembali, sudah sampai di mana pihak bapak-bapak dari kantor komisi polisi nasional republik indonesia bersama bapak kapolri atau yang mewakilinya (waka polri) di kantor mabes polri. Masing-masing daerah jakarta pusat di sana, sudah sampai di mana penindakan secara supremasi hukum.
 
Kalau oknum polisi, yang masih berpangkat bintara. Menjadi penyidik pembantu, bila mama salah kerja. Siapa yang akan melakukan tindakan kesalahan kinerja oknum polisi yang membidangi tipikor di polres langsa, apakah bapak kapolri (waka polri) hanya tinggal diam saja sebagai penonton. Berikutnya juga, dari pihak bapak ketua Kompolnas-RI di jakarta. Apakah sama, hal yang serupa seperti pihak mabes polri tersebut. Kalau lah tidak ada tindakan khusus, yang juga di lindungi. Kalau oknum polisi di daerah kabupaten/kota salah kinerjanya, maka. Usulan saya, sebagai pihak dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) bungoeng lam jaroe aceh di kota langsa. Saya akan kembali surati bapak presiden Republik Indonesia (bapak Prabowo Subianto) di istana negara jakarta, bubarkan saja polri di indonesia.
 
Ada pun polri di indonesia, bukan malah menguntungkan masyarakat. Malah, telah merugikan dari anggaran negara. Sudah di gaji terlalu besar, masih saja. Diduga melakukan ajang kepentingan untuk memperkaya diri mereka itu sendiri. Karena setiap adanya, kasus-kasus tindak pidana korupsi di daerah kepolisian resort kota langsa. Satu pun tidak ada yang bisa terungkap, malah. Diduga kini di jadikan ATM berjalan, demi kepentingan mereka bagi oknum-oknum polri tersebut. Kalau lah, bapak-bapak ketua Kompolnas-RI dan bapak kapolri atau waka polri di mabes polri di jakarta tidak yakin. Kita lihat, pada season berikutnya”, tandasnya oleh bung “Zulfadli” kepada wartawan media ini. Bersama media online lainnya, minggu 21/09/2025 sekitar pukul.12.18.wib di kota langsa.
 
(Pasukan Ghoib/Team Aktivis LSM BLJ Aceh)

Reporter: Perwakilan GWI Aceh