Pandeglang-Banten / Dugaan ketidak transparan dalam pengelolaan anggaran dana kegiatan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Didesa Kutamekar Kecamatan Sobang Kabupaten Pandeglang Banten mencuat. Minimnya laporan keuangan, Tidak adanya publikasi kegiatan, Serta absennya sosialisasi kepada masyarakat membuat publik mempertanyakan secara serius peran dan tanggung jawab kepala desa Kutamekar sebagai pihak yang secara hukum di wajibkan melakukan pengawasan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Pengolahan Anggaran BUMDES Kutamekar Diduga Tidak Transparan.

Sementara ketua BUMdes dan pihak kepala desa saat di konfirmasi via pesan WhatsApp oleh Tim investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia DPC Pandeglang tidak membalas alias memilih bungkam

Salah satu aparatur desa yang tak mau di sebut identitasnya Berhasil di konfirmasi Perihal BUMdes ia menjelaskan.” Bahwa saya tidak tau untuk tahun yang sebelumnya,namun di tahun 2025 ,ada yang dari BUMDES,itu jaringan Wi-Fi itu setau saya Ujarnya.

M.Sutisna selaku Tim investigasi GWI menilai ada indikasi kuat pembiaran terhadap ketidak teraturan manajemen BUMdes selama ini didesa Kutamekar.

BUMdes seharusnya menjadi motor ekonomi desa justru malah dikeluhkan karena diduga  tidak mempublikasikan laporan keuangan maupun perkembangan usaha.Kondisi ini bertentangan dengan Permendesa PDTT No.4 Tahun 2015 dan Permendesa PDTT No.3 Tahun 2021 yang mewajibkan BUMdes dikelola secara transparan, akuntabel,serta wajib menyampaikan laporan kepada pemerintah desa dan masyarakat.

Dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang desa, Kepala Desa memiliki tanggung jawab penuh memastikan keterbukaan informasi publik dan pembinaan terhadap seluruh aset desa, Termasuk BUMdes. Namun fakta dilapangan diduga kuat menunjukkan hal-hal sebaliknya– Laporan keuangan tidak ada, Serta kegiatan usaha tidak jelas, Masyarakat tidak diberikan akses informasi.

M.Sutisan dari tim investigasi GWI pun angkat bicara.” Perihal ini tidak bisa dianggep sepele karena ini menyangkut uang rakyat dan kewajiban hukum pemerintah desa.

Dan kalau laporan keuangan BUMdes tidak pernah dibuka ke publik, Itu bukan hanya sekedar persoalan administrasi saja.Ini sudah masuk kategori dugaan pembiaran oleh kepala desa. Kades wajib membina dan mengawasi BUMdes. Kalau sampai gelap seperti ini kuat dugaan kami ada hal yang di tutupin tegas M.Sutisna.

Ia juga menambahkan.” Ketertutupan informasi seperti ini berpotensi kuat dan menimbulkan dugaan penyimpangan dan memicu kerugian bagi masyarakat.

GWI meminta kepala desa Kutamekar bersikap kooperatif, Buka laporan keuangan, Buka data kegiatan dan jangan sampai ada upaya menghambat akses informasi BUMdes itu milik masyarakat, Bukan milik segelintir orang,” pungkasnya.

 

 

Timred

Reporter: Redaksi : Media GWI