
Banten |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Forwatu banten dan warga bangkonol, akan melakukan aksi di pendopo pandeglang. Tolak kiriman sampah, dari tangsel : Forum warga banten bersatu (forwatu banten) bersama warga desa bangkonol kecamatan koroncong kabupaten pandeglang, menyatakan. Siap menggelar aksi besar- besaran di sekitar pendopo bupati pandeglang, pada kamis 14 agustus 2025. Aksi ini, sebagai bentuk donasi keras terhadap rencana pengiriman sampah dari kota tangerang selatan (tangsel) ke tempat pembuangan akhir (TPA) bangkonol.
Agus Sugianto Wibowo, selaku humas forwatu banten. Menegaskan, bahwa aksi ini. Merupakan langkah tegas masyarakat, ada yang menilai kebijakan tersebut merugikan warga setempat.
Betul, pada kamis nanti kami akan melakukan aksi unjuk rasa di sekeliling pendopo. Tuntutan kami jelas : Pemkab pandeglang harus membatalkan MOU dengan pemkot tangsel. Terkait pengiriman sampah ke TPA bangkonol, ujar Agus minggu 10/8/2025.
Menurut Agus, masyarakat bangkonol sudah cukup terbebani dengan keberadaan TPA yang ada saat ini. Jika sampah dari daerah lain masuk, perdebatan akan menambah permasalahan lingkungan. Kesehatan, serta menurunkan kualitas hidup warga.
Forwatu banten juga menilai kebijakan tersebut tidak mempertimbangkan aspirasi masyarakat terdampak dan bertentangan dengan semangat pengelolaan lingkungan yang sehat.
“Kami bukan anti pembangunan, tapi jangan korbankan kami dengan kebijakan yang hanya menguntungkan pihak luar. Kami siap mempertahankan hak warga Bangkonol,” tegas Agus.
Rencana aksi ini, diperkirakan akan diikuti ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat. Mereka akan membawa spanduk dan poster penolakan, serta menggelar orasi di sekitar pendopo hingga tuntutan mereka disetujui dan dipenuhi oleh pemerintah kabupaten pandeglang.
Menurut salah satu warga yang egan di sebut namanya,persoalan sampah yang ada di Bangkonol di duga bersebrangan dengan undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUD/PPLH),
Hingga berita ini di terbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemkab kabupaten pandeglang menangapi desakan dari masyarakat, untuk penundaan atau pembatalan (MOU) tersebut.
(Red/Baron GWI)
Reporter:
Perwakilan GWI Aceh