Jakarta |gabungnyawartawanindonesia.co.id.- Pengadilan Tipikor, pada PN Jakpus pada Jumat (22/8/2025), telah menjatuhkan putusan dalam perkara Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Rudi Suparmono. Berikut *sebagian* amar putusannya (selengkapnya ada dalam salinan putusan) : 1. Menyatakan Terdakwa RUDI SUPARMONO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap dan gratifikasi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kumulatif KESATU alternatif Ketiga dan dakwaan Kumulatif KEDUA : 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 750 juta jika tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan : 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan : 5. Menetapkan barang bukti uang (lengkapnya di berkas putusan) : 5.1. Dalam bentuk rupiah total sejumlah Rp1.721.569.000,00 dirampas untuk negara;
5.2. Dalam bentuk dolar Amerika Serikat total sejumlah USD383,000 dirampas untuk negara : 5.3. Dalam bentuk dolar Singapura total sejumlah SGD1,099,581 dirampas untuk negara.
5.4. Mengembalikan Rp 29.835.000 kepada terdakwa : 6. Membayar biaya perkara Rp 5 ribu.
Pertimbangan majelis : 1. Terdakwa terbukti menerima uang SGD 43 ribu pada 5 Maret 2024 dari Lisa Rachmat untuk menunjuk majelis hakim atas terdakwa Ronald Tannur sesuai permintaan saksi Lisa Rachmat, 2. Terdakwa terbukti menerima gratifikasi kurang lebih Rp 20 miliar.
3. Terdakwa dalam keterangannya menyatakan pada pokoknya tidak meminta dan tidak tahu ada uang di dalam amplop tersebut, namun Majelis Hakim menilai bantahan Terdakwa ini tidak berdasar dan tidak logis dengan alasan sebagai berikut: Pertama, meskipun Terdakwa tidak meminta namun faktanya telah menerima yang dalam hukum pidana perbuatan menerima sudah cukup untuk memenuhi unsur ini tanpa harus ada permintaan terlebih dahulu ; Kedua, bagaimana mungkin seorang Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus yang berpengalaman puluhan tahun sebagai hakim menerima amplop dari seorang pengacara, yang sedang mengurus perkara di pengadilannya tanpa mengetahui atau minimal mencurigai isi amplop tersebut.
Ketiga, jika memang tidak tahu isi amplopnya, mengapa Terdakwa tidak membuka dan memeriksa amplop tersebut tetapi malah langsung menyimpannya di laci.
Yang menunjukkan Terdakwa tahu persis apa isinya sehingga perlu disembunyikan ; 4. tindakan terdakwa tidak melaporkan gratifikasi ke KPK, tidak mencantumkan dalam LHKPN, menyimpan secara sembunyi-sembunyi di rumah dalam berbagai amplop, serta tidak dapat membuktikan sumber yang sah, maka menurut doktrin hukum menunjukkan adanya mens rea (niat jahat) untuk memiliki gratifikasi tersebut secara melawan hukum;
Keadaan yang memberatkan : 1. Perbuatan Terdakwa RUDI SUPARMONO tidak mendukung negara dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ; 2. Perbuatan terdakwa RUDI SUPARMONO telah mencederai prinsip independensi hakim ; 3. Perbuatan terdakwa RUDI SUPARMONO menerima gratifikasi secara berulang dengan jumlah yang sangat banyak ; 4. Terdakwa RUDI SUPARMONO merupakan hakim senior/Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus yang juga ex officio Ketua Pengadilan Tipikor, yang harusnya memberikan contoh dan teladan kepada masyarakat.
5. Perbuatan Terdakwa RUDI SUPARMONO telah mencoreng kepercayaan Mahkamah Agung Republik Indonesia, lembaga peradilan di bawahnya, hakim serta aparatur pengadilan di mata masyarakat;
Keadaan yang meringankan : 1. Terdakwa belum pernah dihukum ; 2. Terdakwa telah mengabdi sebagai hakim selama 33 tahun lebih ; Putusan di atas diketok oleh Iwan Irawan, S.H., sebagai Hakim Ketua, Sri Hartati, S.H.,M.H., dan Andi Saputra, S.H.,M.H., Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi masing-masing sebagai hakim anggota.
Demikian press release ini dibuat untuk digunalkan sebagaimana mestinya.
(Red/Sumber Jubir PN Jak-Pus : Sunoto)