Dalam Penyaluran Dana Pinjaman Kredit Usaha Rakyat “KUR”, Di Bank Rakyat Indonesia “BRI” Kantor Cabang Bandung Martadinata Unit Surapati Tahun 2020 Sampai Dengan 2022.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Penetapan Tersangka, Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan.

Bandung |gabungnyawaratawanindonesia.co.id.- Pada hari kamis tanggal 21 agustus 2025, bertempat di kantor kejaksaan negeri kota
Bandung, dengan berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup,

Tim Jaksa Penyidik
pada kejari kota bndung, telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus. Dengan menetapkan 1 (satu) orang tersangka dalam penyalah gunaan, dalam penyaluran dana pinjaman kredit di bank rakyat indonesia
(BRI) Kantor Cabang Bandung Martadinata Unit Surapati Tahun 2020 sampai dengan 2022 ; ▪ 1 (satu) orang tersangka tersebut adalah berinisialn II merupakan mantri yang, bertugas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Bandung Martadinata
menyalahgunakan penyaluran Dana Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan cara turut serta melakukan : 1. Perekayasaan dokumen Persyaratan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat
Indonesia (BRI) Kantor Cabang Bandung Martadinata unit Surapati tahun 2020
sampai dengan 2022

2. Pemotongan dana terhadap beberapa debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank
Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Bandung Martadinata unit Surapati tahun
2020 sampak dengan 2022 ; 3. Menggunakan identitas orang lain untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang Bandung Martadinata unit surapati tahun 2020 sampai dengan 2022.

Sehingga mengakibatkan adanya gagal bayar yang merugikan keuangan negara
setidaknya sebesar Rp. 3.631.557.991, – (Tiga milyar enam ratus tiga puluh satu juta
lima ratus lima puluh tujuh ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah).

▪ Ada pun pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair melanggar Pasal
3 jo.

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

▪ Tersangka dikenakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung dari hari ini
Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 09 September 2025, di rutan perempuan bandung.

(Red)

Reporter: Perwakilan GWI Aceh